Langsung ke konten utama

RESPONS OF NEWS UPDATE |BYSelanoveti

"POLITIK MAHAR YANG MAHAL"

               Menanggapi isu politik saat ini mendekati pemilihan kepala daerah tidak ada ujungnya untuk dibahas, kali ini berkaitan tentang pencalonan pemimpin daerah oleh salah satu partai yang cukup besar dindonesia dari partai Gerindra. Memang untuk menjadi seseorang yang akan berkuasa saat ini membutuhkan dana yang tidak sedikit menurut LANYALLA yang mencalonkan diri pemimpin kepala daerah jatim. akan tetapi tidak serta merta ia menyetujui mahar tersebut. hal ini diketahui dari pers konferens yang dilakukannya pada beberapa waktu yang lalu. Mendengar hal tersebut disatu sisi sangat kecewa dengan adanya pemberitaan tersebut ternyata untuk berdemokrasi di kota-kota besar membutuhkan biaya yang tidak sedikit. hal ini juga nantinya akan berimbas pada pemilihan-pemilihan di daerah-daerah kecil atau pada tingkat pemilihan RT/RW/KEPALA DESA lainnya bahwa mereka harus melakukan hal-hal yang menciderai konstitusi yang sudah diterapkan pada zaman dahulu, bahwa yang harusnya seorang pemimpin bukan hanya berduit melainkan juga yang harus berkepribadian baik atau karakter yang tidak mau disuap atau menyuap, bibit inilah yang harusnya sudah tidak ada lagi di bumi pertiwi indonesia. para pemimpin harusnya bisa mengayomi masyarakat secara ikhlas dan transparan agar dapat memberikan teladan untuk pemimpin-pemimpin masa depan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak