Langsung ke konten utama

TIPS MENGHADAPI DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI

Artikel ini dibuat untuk para mahasiswa dan mahasiswi tingkat S1 yang akan menempuh semester akhir yaitu SKRIPSI 
           Perlu kita ketahui bersama apa itu SKRIPSI, skripsi adalah satu-satunya tugas akhir yang akan kita tempuh ketika berada di penghujung perkuliahan Sarjana pertama, tugas akhir tersebut hanya kita alami pada S1 bukan S2 atau S3 karena tugas akhir S2 dan S3 berbeda dengan tugas akhir S1 yang jika kita melihat senior dikampus ketika menjalani tugas akhir terkesan santai dan gigih.
          Dahulu sekitar tahun 2016, lebih tepatnya 19 bulan yang lalu saat pemrogaman skripsi banyak hal yang harus dipersiapkan mulai dari mencari bahan berupa putusan pengadilan, pemilihan dosen pembimbing skripsi dan administrasi lain yang perlu dipenuhi di kampus. Awalnya putusan tersebut di temukan lalu bisa mengajukan judul skripsi kepada komisi pembimbing skrispi dan dipilih pembimbing skripsi sesuai judul tersebut. Ketika mengajukan judul pun harus menemukan dua permasalahan yang akan diselesaikan, dimana dua permasalahan tersebut harus ada korelasinya untuk menjadi karya tulis yang benar-benar bisa diterima oleh semua kalangan karena sifatnya yang umum dan harus dipublikasikan.
            Dalam proses bimbingan tersebut pun tidak bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan, butuh kerja keras untuk menjelaskan apa yang kita mau kepada dosen pembimbing. Dosen pembimbing skripsi jelas memiliki tugas yang sangat berat dalam mengarahkan ke arah mana karya tulis yang dibuat, butuh konsentrasi pikiran dan tenaga dalam menyelesaikannya agar mendapatkan hasil yang memuaskan para pihak yang terlibat. Mengenai waktu berapa lama proses bimbingan tersebut ialah tergantung dari keniatan mahasiswa/i yang menjalaninya. Paling cepat mahasiswa dapat menyelesaikannya satu semester 6 bulan paling lama bisa sampai bertahun-tahun melewati batas wajar kuliah 4 tahun untuk S1.
            Ketika memulai bimbingan skripsi kita harus sering-sering kekampus untuk bimbingan skripsi, memantau situasi apakah dosen pembimbing skripsi tersebut ada atau tidak ada dikampus dengan mengetahui kontak personnya jauh lebih baik tapi tidak memaksa dosen pembimbing tersebut loh yaa, karena untuk kelancaran bimbingan diwajibkan mengetahui waktu yang tepat dalam berkoordinasi mengenai waktu bimbingan.
                Jika sudah berhadapan jangan lupa dengan topik skripsi yang akan kita bahas, jangan beralih ke topik lain karena akan membuat kita lupa untuk merevisi apa yang dibahas dalam bimbingan tersebut. Selalu mengucapkan terima kasih setelah bimbingan dan jangan lupa untuk berpakaian rapi meskipun kampus hari libur. Selamat mencoba TIPS MENGHADAPI DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI, untuk hari ini sekian dulu tips-tipsnya jika ada yang perlu ditanyakan silahkan isi kolom komentar dibawah tulisan ini. BE SMART  AND DON'T JUDGE PEOPLE BY COVER BUT PLEASE KNOW PEOPLE WHAT THEY WANT AND ALWAYS POSITIF THINKING.
                                                                                                                                   BYSelanoveti

Komentar

  1. Hard Rock Casino Hotel & Spa - MapYRO
    Find Harrah's Casino Hotel & Spa (book now) location in 공주 출장안마 Highland, IL, United States 당진 출장안마 and see activity. 울산광역 출장마사지 It's your lucky spot 동두천 출장샵 to get close 공주 출장마사지 to the action with

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak