Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Metoda Penelitian dan Penulisan Hukum

MPPH (Metoda Penelitian dan Penulisan Hukum) Prof Herowati Poesoko à 18 agustus 2014 Literature : Prof Peter Didahului penelitian terlebih dahulu untuk menghindari plagiat sebelum melakukan suatu penulisan/proposal/skripsi. Metoda = cara Metoda dikaitkan dengan akademik dan diuji oleh Sarjana Hukum/sederajat/sejawat -           Ada 2 hal penelitian : empiris dan normative, namun untuk akademisi cenderung pada penelitian normative -           Karakter dari ilmu hokum yaitu : 1.       Norma 2.       Definisi 3.       Lapisan ilmu hokum. Yang disebut dengan Sui Generis adalah karakter sendiri yang berbeda kegunaannya. -           Norma à preskripsi à jadi bukan yang membuat masalah à namun yang menyelesaikan masalah -           Normatif : keberlakuan UU -           Norma itu dimungkinkan adanya : 1.       Vage Norm 2.       Kertz norm 3.       Inkonsistensi BAGAN : KARAKTER DARI                  - NORMA                  PRESKRIPTIF ILMU HU

materi IKK

MATERI KULIAH ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN IBU TRIANA OHOIWUTUN à 1 SEPTEMBER 2014 MATERI IKK : 1.       Pendahuluan 2.       Fungsi dan tugas bantuan dokter di bidang kedokteran forensic 3.       Visum et repertum 4.       Delik-delik kesusilaan dalam KUHP (dilanjutkan penyimpangan seksual) 5.       Pengguguran kandungan 6.       Pembunuhan bayi LITERATUR : 1.       Pedoman Mun’im Idries. Pedoman IKK 2.       Njowito hamdan IKK 3.       Sofwan dahlan : ilmu kedokteran forensic IKK : ilmu kedokteran yang diperbantukan dalam upaya-upaya penegakan hokum materiil/sejati/hakiki Ruang lingkup IKK : ilmu kedokteran yang digunakan dan diperbantukan untuk kepentingan penegakan hokum khususnya dalam menemukan kebenaran materiil dalam perkara hokum. Ilmu kedokteran yang berhubungan dengan hokum telah melahirkan disiplin ilmu baru yaitu hokum kedokteran dan hokum kesehatan. Jadi IKK sebagai MEDICINE OF LAW bukan LAW OF MEDICINE. Perbedaan hokum kedokteran dan hok