MATERI
KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à IBU LAELY WULANDARI 25 agustus
2014
Perbandingan yang dimaksud disini ialah
membandingkan hokum pidana asing dengan hokum pidana Indonesia.
Tujuan mempelajari perbandingan hokum pidana ialah
karena ingin sesuatu yang berbeda.
Asal usul/sejarah KUHP :
1. Berasal
dari prancis
2. Kemudian
prancis menjajah belanda
3. Setelah
itu belanda menjajah Indonesia
4. Dan
Indonesia sebagai Negara dari jajahan belanda menggunakan kode penal belanda.
IMPLEMENTASI IDE PEMBAHARUAN di BERBAGAI KUHP
ASING
UU PKDRT : sudah rusak karena ilmu yang dipelajari
tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia.
Ide-ide pembaharuan hokum pidana :
1. Penggunaan
double track system (ide sanksi pidana dan sanksi tindakan lain/system 2 arah).
Misal peradilan anak berlaku upaya penyelesaian secara tindakan lain dengan
istilah menjadi anak Negara
2. Penggunaan
pidana penjara secara selektif dan limitative (identitik dengan ide the
ultimo-ratio character of the prison sentence)
3. Ide
perubahan hukuman (elasticity/flexibility of sentence)
4. Ide
perbaikan putusan hakim
5. Ide
pemaafan/pengampunan hakim (rechtelijk pardon)
6. Ide
keseimbangan orientasi pidana (offender & victim oriented)/pelaku dan
korban pidana
MATERI
KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA IBU LAELY WULANDARI à
1 SEPTEMBER 2014
Yang
mempelajari perbandingan hokum pidana saat ini yaitu Prof.Romli dan Prof, barda
nawawi
Negara
awal yang mempelajari perbandingan hokum pidana yaitu Negara yunani
Negara
yang menganut system hokum sosialis yaitu cina dan unisoviet.
Ambon,
bali hokum adatnya secara tertulis.
a. Sumber
hokum inggris, terkuat berasal dari hokum romawi.
Common law : berangkat dari kasus-kasus
hakim yang membuat
Tidak harus ada asas legalitas dalam
sumber hokum inggris berbeda dengan Indonesia
Kekuasaan kehakiman inggris itu luas.
Asas culpabilitas : tiada pidana tanpa
kesalahan.
MATERI
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à 08 SEPTEMBER 2014
TUJUAN PEMIDANAAN dan TUJUAN PIDANA tidak ada
didalam KUHP. Jadi dalam skripsi menggunakan metode penelitian konseptual.
*) tujuan pidana mati ialah untuk menakuti-nakuti
orang lain.
SISTEM
PEMIDANAAN
(Penal/sentencing
system)
Keseluruhan aturan UU
(Hk Pid Positif)
Statutory
Rules
Untuk anak : UU system peradilan pidana anak
System
peradilan anak
|
|
|
Misal
:
1.
Anak mencuri
|
Materiil
KUHP
|
Formil
-
SPPA
-
UU perlindungan anak
-
KUHAP
|
System pemidanaan dalam arti sempit : hanya tentang
pidananya
Posisi tujuan pidana dalam system pemidanaan
System pemidanaan
|
Asas dan tujuan
pemidanaan
|
Kesalahan
|
Tindak pidana
|
Aturan/pedoman
pemidanaan
|
Pidana
|
Hanya sub system hanya sub system hanya sub system
POSISI TUJUAN PIDANA DALAM SISTEM PEMIDANAAN
Pidana
|
Kesalahan
|
Tujuan pidana
|
Tindak pidana
|
= +
+
Daad (unsure
objektif) dader (unsure
subjektif)
Asas legalitas asas culpabilitas
Kemasyarakatan (kemanusiaan)
Tiada
pidana tanpa kesalahan
Bentuk kesengajaan kealpaan
ARMENIA
Membedakan
antara “tujuan hukum pidana/KUHP” (The objectives of the Criminal Code) dengan
“tujuan pidana” (The purpose of punishment).
Tujuan
“criminal code” (Psl. 2): melindungi hak-hak dan kebebasan manu-sia dan
penduduk, hak-hak badan hukum, harta kekayaan, lingkungan, tatanan/ketertiban
dan keamanan publik, tatanan konstitusi dari pelang-garan/gangguan jahat dan
juga untuk mencegah kejahatan
Tujuan
“punishment” dirumuskan dalam Bab 9 Pasal 48 ayat 2: ”The purpose of punishment
is applied to restore social justice, to correct the punished person, and to
prevent crimes”. Jadi, tujuannya adalah untuk :
memperbaiki/memulihkan
kembali keadilan sosial (to restore social justice);
memperbaiki
terpidana (to correct the punished person);
mencegah
kejahatan (to prevent crimes).
Di
samping itu di dalam Pasal 11 yang berjudul “Humanitarian principle” (Asas
Kemanusiaan/Humanistik), ada penegasan pada ayat 2 nya tentang hakikat
pemidanaan, yaitu: Tidak seorangpun dapat dikenakan pidana dan tindakan yang bersifat
penyiksaan, kejam, tidak manusiawi, atau yang menghina/mempermalukan (No one
shall be subjected to torture or cruel, inhuman or humiliating treatment or
punishment).
BELLARUS
Dibedakan
antara ”tujuan KUHP/hukum pidana” (Purposes of the Criminal Code), dengan
”tujuan pidana” (Purposes of Punishment).
Menurut
Pasal 1, KUHP (Hukum Pidana) bertujuan untuk :
melindungi
kehidupan/nyawa, kesehatan, hak dan kebebasan manusia; masyarakat, kepentingan
negara dan publik; harta milik, lingkungan, dan hukum yang ada (protecting the
life and health of the human being, his rights and freedoms, the constitutional
society, state and public interests, property, the environment and the
established law against criminal encroach-ments).
pencegahan
kejahatan dan mendidik ketaatan/kesadaran hukum warga masyarakat (promote the
prevention of criminal encroachments and contribute to the education of
citizens in the spirit of observance of the laws).
Tujuan
Pidana (Pasal 20) :
Pidana
tidak hanya semata-mata merupakan penghukuman untuk tin-dak pidana yang
dilakukan, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik si terhukum;
dan mencegah diulanginya lagi kejahatan oleh si pelaku (prevensi special) dan
orang lain (prevensi general).
Pidana
tidak ditujukan untuk menyebabkan penderitaan fisik dan merendahkan martabat
kemanusiaan.
[Punishment
shall not only be a punishment for the committed crime but also shall be aimed
at correcting and educating the convicts in the spirit of the exact
administration of laws as well as at preventing the committing of new crimes
both by convicts and by other persons.
Punishment
shall not be aimed at causing physical suffering and humiliating human
dignity].
BULGARIA
Tujuan
Pidana dirumuskan dalam Pasal 36 sbb. :
Pidana
dikenakan untuk tujuan :
memperbaiki
dan mendidik kembali terpidana untuk mematuhi UU dan peraturan/kebiasaan dari
masyarakat sosialis; (correcting and re-educating the convict to comply to the
laws and rules of socialist community);
peringatan
keras kepadanya dan mencabut kemungkinan dia untuk melakukan kejahatan lainnya
(exerting warning impact on him and depriving him of the possibility to commit
other crimes); dan menimbulkan pengaruh mendidik dan memperingatkan kepada
ang-gota masyarakat lainnya (producing an educative and warning effect on the
other members of society);
Pidana
tidak boleh bertujuan untuk menyebabkan penderitaan fisik atau menghancurkan
martabat manusia (The punishment may not have as purpose the causing of
physical suffering or crushing of human dignity).
LATVIA
Tujuan
pidana (The objective of sentence) dirumuskan dalam Pasal 35 (2), yaitu :
untuk
menghukum si pelaku tindak pidana (to punish the offender for a com-mitted
criminal offence);
agar
terpidana dan orang lain mematuhi hukum dan menahan diri dari melakukan tindak
pidana (as to achieve that the convicted person or other persons comply with
the law and refrain from committing criminal offences).
MACEDONIA
Tujuan
pidana dirumuskan dalam Pasal 32 (The aim of punishment) yang me-nyatakan :
“Di
samping merupakan perwujuan keadilan (the realization of justice), tujuan
pidana adalah :
mencegah
pelaku melakukan kejahatan dan memperbaikinya (to prevent the offender from
committing crimes and his correction);
pengaruh
mendidik terhadap orang lain agar tidak melakukan kejahatan (educational
influence upon others, as not to perform crimes)”.
ROMANIA
Psl.
52 :
Penalty
is a measure of constraint and a means of re-educating the convict. The purpose
of the penalty consists in prevention of other crimes' perpetration.
The
purpose of the penalty's execution is to develop an appropriate attitude
towards labour, towards rule of law and towards rules of social cohabitation.
The penalty's execution must neither cause physical harm nor humiliate the
convicted person.
Pidana
merupakan “tindakan paksaan” (measure of constraint) dan “sarana mendidik
kembali terpidana” (a means of reeducating the convict).
Tujuan
pidana untuk mencegah dilakukannya kejahatan lain (prevention of other
crimes’ perpetration);
Tujuan
pelaksanaan/eksekusi pidana : untuk membangun sikap yg patut terhadap kerja,
aturan perundang-undangan, dan aturan hidup bersama/ bermasyarakat (to
develop an appropriate attitude towards labour, towards rule of law and towards
rules of social cohabitation);
Pelaksanaan/eksekusi
pidana harus tidak menyebabkan penderitaan fisik maupun menghina/mempermalukan
terpidana (must neither cause physical harm nor humiliate the convicted
person).
YUGOSLAVIA
Tujuan
pidana (Psl. 33 - The purpose of punishment) :
mencegah
pembuat melakukan tindak pidana dan untuk rehabilitasi (pre-venting the
offender from committing criminal acts and his rehabilitation);
pengaruh
perbaikan terhadap orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana
(rehabilitative influence on others not to commit criminal acts);
memperkuat
jaringan/ahlak moral dari masyarakat sosialis dan memba-ngun tanggung jawab
sosial serta disiplin warga negara (strengthening the moral fibre of a
socialist self-managing society and influence on the development of citizens'
social responsibility and discipline).
Dari
berbagai bahan komparasi di atas, menarik untuk diperhatikan ada-nya perumusan
tujuan pidana/hukum pidana yang tidak dirumuskan secara eksplisit di dalam
Konsep, yaitu :
memperkuat
jaringan/ahlak moral dari masyarakat sosialis (the moral fibre of a socialist
society) dan membangun tanggung jawab sosial (social responsibility)- Psl. 33
KUHP Yugoslavia;
melindungi
tatanan/ketertiban masyarakat dan tatanan konstitusi (public and
constitutional order) - Psl. 2 KUHP Armenia;
memperbaiki/memulihkan
kembali keadilan sosial (to restore social justice; Psl. 48:2 KUHP Armenia);
mendidik
ketaatan/kesadaran hukum warga masyarakat (the education of citizens in the
spirit of observance of the laws) - Psl. 1 KUHP Bellarus;
memperbaiki
dan mendidik kembali terpidana untuk mematuhi UU dan per-aturan/kebiasaan dari
masyarakat sosialis (the laws and rules of socialist commu-nity) - Psl. 36:1
KUHP Bulgaria;
untuk
membangun sikap yang patut terhadap aturan hidup bersama/berma-syarakat (rules
of social cohabitation); Psl. 52 KUHP Rumania
MATERI
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à 15 SEPTEMBER 2014
Perbandingan sistematika KUHP
KUHP Indonesia :
-
Buku I
-
Buku II
-
Buku III
Ada ketentuan umum, kejahatan dan pelanggaran.
Karena kita mengenal recht delicten dan wet delicten.
Recht delicten : suatu perbuatan yang meskipun tidak
diatur dalam UU masyarakat menganggapnya sebagai kejahatan pantas untuk
dihukum/dicela (dasar diadakannya BK I)
MISAL : membunuh, mencuri, menganiaya
Wet delicten : suatu perbuatan yang harus diatur
dalam UU terlebih dahulu baru dikatakan sebagai tindak pidana.
MISAL : tidak menggunakan helm
Buku II dan III ada pengadilan tersendiri yang
menangani
KUHP
asing ada 2 buku :
1. KUHP
swedia :
a. Bagian
I : (aturan umum/general principal). Sangat singkat hanya 2 karakter. Contoh :
tentang kejahatan dan sanksinya. Contoh II :tentang ruang lingkup berlakunya
b. Bagian
II :kejahatan (jenis-jenis tindak pidana)
c. Bagian
III : tentang pidana
2. KUHP
Greenland ada 2 buku :
a. Buku
I : ketentuan umum à definisi à tidak disertai
dengan ancaman
b. Buku
II : ketentuan umum à hukuman/sanksi.
Sistematika buku I KUHP Indonesia
BAB I-BAB IX
Pasal 103 KUHP : apabila dalam UU menentukan lain
maka pemidanaannya di Junctokan.
Misal : luka berat à bab IX à
Buku II & III . maka UU lain tidak berlaku bab luka berat
Yang tidak ada dalam Buku I KUHP Indonesia :
1. Tujuan
hokum pidana/pidana
2. Pedoman
pemidanaan :
a. Aturan
umum tentang tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, pengulangan recidiv,
pidana minimal khusus, kesalahan/pertanggungjawaban pidana, korporasi.
Pidana minimal khusus
ada didalam UU tipikor, perdagangan orang, PKDRT
Pidana minimal umum : 1
hari
DIBACA
; KONSEP KUHP TERBARU
MATERI
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA IBU LAELY WULANDARI à 22 SEPTEMBER 2014
Kumpul
kebo/ cohabitation
Yaitu salah satu atau dua orang melakukan
persetubuhan à
Bagaimana kumpul kebo dalam KUHP ASING?
1. Yugoslavia
(pasal 193)
2. Singapura
(pasal 493)
3. Malaysia
(pasal 493)
4. Brunai
Darussalam
5. India
Pada pasal 285 kuhp
indonesia dilihat kurang bagus dipandang dari politik hokum pidana dan ada kata
“persetubuhan” ini yang menyebabkan tidak berpihak kepada wanita
KUHP Malaysia berpihak
pada wanita
KUHP China(tentang zina
yang dilakukan angkatan bersenjata aktif) , KUHP Kanada (tentang poligami)
-
Dalam mengkriminalisasikan tindakan
harus disiapkan aparat penegak hokum, system peradilan, tempat penjara
tersangka\
TUGAS ::
MEMBUAT MAKALAH
DENGAN TOPIK :
PEMBAHARUAN PIDANA MELALUI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA. MISAL PENGATURAN TENTANG
SANTET DI BEBERAPA NEGARA. CIRI KHAS TIDAK BOLEH SAMA. DAN APABILA DIDAPAT DARI
INTERNET HARUS DIOLAH TERLEBIH DAHULU. APABILA DARI BUKU HARUS DICANTUMKAN FOOT
NOTENYA (DIKUMPUL SAAT UTS)
Komentar
Posting Komentar