Langsung ke konten utama

materi perbandingan hukum pidana



MATERI KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à IBU LAELY WULANDARI 25 agustus 2014

Perbandingan yang dimaksud disini ialah membandingkan hokum pidana asing dengan hokum pidana Indonesia.
Tujuan mempelajari perbandingan hokum pidana ialah karena ingin sesuatu yang berbeda.
Asal usul/sejarah KUHP :
1.      Berasal dari prancis
2.      Kemudian prancis menjajah belanda
3.      Setelah itu belanda menjajah Indonesia
4.      Dan Indonesia sebagai Negara dari jajahan belanda menggunakan kode penal belanda.
 IMPLEMENTASI IDE PEMBAHARUAN di BERBAGAI KUHP ASING
UU PKDRT : sudah rusak karena ilmu yang dipelajari tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia.
Ide-ide pembaharuan hokum pidana :
1.      Penggunaan double track system (ide sanksi pidana dan sanksi tindakan lain/system 2 arah). Misal peradilan anak berlaku upaya penyelesaian secara tindakan lain dengan istilah menjadi anak Negara
2.      Penggunaan pidana penjara secara selektif dan limitative (identitik dengan ide the ultimo-ratio character of the prison sentence)
3.      Ide perubahan hukuman (elasticity/flexibility of sentence)
4.      Ide perbaikan putusan hakim
5.      Ide pemaafan/pengampunan hakim (rechtelijk pardon)
6.      Ide keseimbangan orientasi pidana (offender & victim oriented)/pelaku dan korban pidana

MATERI KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA IBU LAELY WULANDARI à 1 SEPTEMBER 2014
Yang mempelajari perbandingan hokum pidana saat ini yaitu Prof.Romli dan Prof, barda nawawi
Negara awal yang mempelajari perbandingan hokum pidana yaitu Negara yunani
Negara yang menganut system hokum sosialis yaitu cina dan unisoviet.
Ambon, bali hokum adatnya secara tertulis.
a.       Sumber hokum inggris, terkuat berasal dari hokum romawi.
Common law : berangkat dari kasus-kasus hakim yang membuat
Tidak harus ada asas legalitas dalam sumber hokum inggris berbeda dengan Indonesia
Kekuasaan kehakiman inggris itu luas.
Asas culpabilitas : tiada pidana tanpa kesalahan.
MATERI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à 08 SEPTEMBER 2014
TUJUAN PEMIDANAAN dan TUJUAN PIDANA tidak ada didalam KUHP. Jadi dalam skripsi menggunakan metode penelitian konseptual.
*) tujuan pidana mati ialah untuk menakuti-nakuti orang lain.
            SISTEM PEMIDANAAN
(Penal/sentencing system)

Keseluruhan aturan UU (Hk Pid Positif)
Statutory Rules
Untuk anak : UU system peradilan pidana anak
System peradilan anak


Misal :
1.      Anak mencuri

Materiil
KUHP
Formil
-          SPPA
-          UU perlindungan anak
-          KUHAP
System pemidanaan dalam arti sempit : hanya tentang pidananya
Posisi tujuan pidana dalam system pemidanaan

System pemidanaan
Asas dan tujuan pemidanaan
Kesalahan
Tindak pidana
Aturan/pedoman pemidanaan
Pidana
 







Hanya sub system                   hanya sub system                                hanya sub system
POSISI TUJUAN PIDANA DALAM SISTEM PEMIDANAAN
Pidana
Kesalahan
Tujuan pidana
Tindak pidana
 
                                          =                                        +                                                         +
 

                                    Daad (unsure objektif)            dader (unsure subjektif)
                                    Asas legalitas                          asas culpabilitas
                                    Kemasyarakatan                      (kemanusiaan)
                                                                                    Tiada pidana tanpa kesalahan

Bentuk kesengajaan         kealpaan
ARMENIA
Membedakan antara “tujuan hukum pidana/KUHP” (The objectives of the Criminal Code) dengan “tujuan pidana” (The purpose of punishment). 
Tujuan “criminal code” (Psl. 2): melindungi hak-hak dan kebebasan manu-sia dan penduduk, hak-hak badan hukum, harta kekayaan, lingkungan, tatanan/ketertiban dan keamanan publik, tatanan konstitusi dari pelang-garan/gangguan jahat dan juga untuk mencegah kejahatan 
Tujuan “punishment” dirumuskan dalam Bab 9 Pasal 48 ayat 2: ”The purpose of punishment is applied to restore social justice, to correct the punished person, and to prevent crimes”. Jadi, tujuannya adalah untuk :
memperbaiki/memulihkan kembali keadilan sosial (to restore social justice);
memperbaiki terpidana (to correct the punished person);
mencegah kejahatan (to prevent crimes).
Di samping itu di dalam Pasal 11 yang berjudul “Humanitarian principle” (Asas Kemanusiaan/Humanistik), ada penegasan pada ayat 2 nya tentang hakikat pemidanaan, yaitu: Tidak seorangpun dapat dikenakan pidana dan tindakan yang bersifat penyiksaan, kejam, tidak manusiawi, atau yang menghina/mempermalukan (No one shall be subjected to torture or cruel, inhuman or humiliating treatment or punishment). 

BELLARUS
Dibedakan antara ”tujuan KUHP/hukum pidana” (Purposes of the Criminal Code), dengan ”tujuan pidana” (Purposes of Punishment). 
Menurut Pasal 1, KUHP (Hukum Pidana) bertujuan untuk : 
melindungi kehidupan/nyawa, kesehatan, hak dan kebebasan manusia; masyarakat, kepentingan negara dan publik; harta milik, lingkungan, dan hukum yang ada (protecting the life and health of the human being, his rights and freedoms, the constitutional society, state and public interests, property, the environment and the established law against criminal encroach-ments). 
pencegahan kejahatan dan mendidik ketaatan/kesadaran hukum warga masyarakat (promote the prevention of criminal encroachments and contribute to the education of citizens in the spirit of observance of the laws). 
Tujuan Pidana (Pasal 20) : 
Pidana tidak hanya semata-mata merupakan penghukuman untuk tin-dak pidana yang dilakukan, tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik si terhukum; dan mencegah diulanginya lagi kejahatan oleh si pelaku (prevensi special) dan orang lain (prevensi general).
Pidana tidak ditujukan untuk menyebabkan penderitaan fisik dan merendahkan martabat kemanusiaan.
[Punishment shall not only be a punishment for the committed crime but also shall be aimed at correcting and educating the convicts in the spirit of the exact administration of laws as well as at preventing the committing of new crimes both by convicts and by other persons. 
Punishment shall not be aimed at causing physical suffering and humiliating human dignity]. 

BULGARIA
Tujuan Pidana dirumuskan dalam Pasal 36 sbb. :
Pidana dikenakan untuk tujuan :
memperbaiki dan mendidik kembali terpidana untuk mematuhi UU dan peraturan/kebiasaan dari masyarakat sosialis; (correcting and re-educating the convict to comply to the laws and rules of socialist community); 
peringatan keras kepadanya dan mencabut kemungkinan dia untuk melakukan kejahatan lainnya (exerting warning impact on him and depriving him of the possibility to commit other crimes); dan menimbulkan pengaruh mendidik dan memperingatkan kepada ang-gota masyarakat lainnya (producing an educative and warning effect on the other members of society);
Pidana tidak boleh bertujuan untuk menyebabkan penderitaan fisik atau menghancurkan martabat manusia (The punishment may not have as purpose the causing of physical suffering or crushing of human dignity).

LATVIA 
Tujuan pidana (The objective of sentence) dirumuskan dalam Pasal 35 (2), yaitu :
untuk menghukum si pelaku tindak pidana (to punish the offender for a com-mitted criminal offence); 
agar terpidana dan orang lain mematuhi hukum dan menahan diri dari melakukan tindak pidana (as to achieve that the convicted person or other persons comply with the law and refrain from committing criminal offences).

MACEDONIA 
Tujuan pidana dirumuskan dalam Pasal 32 (The aim of punishment) yang me-nyatakan :
“Di samping merupakan perwujuan keadilan (the realization of justice), tujuan pidana adalah :
mencegah pelaku melakukan kejahatan dan memperbaikinya (to prevent the offender from committing crimes and his correction); 
pengaruh mendidik terhadap orang lain agar tidak melakukan kejahatan (educational influence upon others, as not to perform crimes)”.

ROMANIA 
Psl. 52 :
Penalty is a measure of constraint and a means of re-educating the convict. The purpose of the penalty consists in prevention of other crimes' perpetration. 
The purpose of the penalty's execution is to develop an appropriate attitude towards labour, towards rule of law and towards rules of social cohabitation. The penalty's execution must neither cause physical harm nor humiliate the convicted person.

Pidana merupakan “tindakan paksaan” (measure of constraint) dan “sarana mendidik kembali terpidana” (a means of reeducating the convict). 
Tujuan pidana untuk mencegah dilakukannya kejahatan lain  (prevention of other crimes’ perpetration); 
Tujuan pelaksanaan/eksekusi pidana : untuk membangun sikap yg patut terhadap kerja, aturan perundang-undangan, dan  aturan hidup bersama/ bermasyarakat (to develop an appropriate attitude towards labour, towards rule of law and towards rules of social cohabitation); 
Pelaksanaan/eksekusi pidana harus tidak menyebabkan penderitaan fisik maupun menghina/mempermalukan terpidana (must neither cause physical harm nor humiliate the convicted person).

YUGOSLAVIA 
Tujuan pidana (Psl. 33 - The purpose of punishment) :
mencegah pembuat melakukan tindak pidana dan untuk rehabilitasi (pre-venting the offender from committing criminal acts and his rehabilitation); 
pengaruh perbaikan terhadap orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana (rehabilitative influence on others not to commit criminal acts); 
memperkuat jaringan/ahlak moral dari masyarakat sosialis dan memba-ngun tanggung jawab sosial serta disiplin warga negara (strengthening the moral fibre of a socialist self-managing society and influence on the development of citizens' social responsibility and discipline).
Dari berbagai bahan komparasi di atas, menarik untuk diperhatikan ada-nya perumusan tujuan pidana/hukum pidana yang tidak dirumuskan secara eksplisit di dalam Konsep, yaitu :
memperkuat jaringan/ahlak moral dari masyarakat sosialis (the moral fibre of a socialist society) dan membangun tanggung jawab sosial (social responsibility)- Psl. 33 KUHP Yugoslavia; 
melindungi tatanan/ketertiban masyarakat dan  tatanan konstitusi (public and constitutional order) - Psl. 2 KUHP Armenia;
memperbaiki/memulihkan kembali keadilan sosial (to restore social justice; Psl. 48:2 KUHP Armenia);
mendidik ketaatan/kesadaran hukum warga masyarakat (the education of citizens in the spirit of observance of the laws) - Psl. 1 KUHP Bellarus; 
memperbaiki dan mendidik kembali terpidana untuk mematuhi UU dan per-aturan/kebiasaan dari masyarakat sosialis (the laws and rules of socialist commu-nity) - Psl. 36:1 KUHP Bulgaria; 
untuk membangun sikap yang patut terhadap aturan hidup bersama/berma-syarakat (rules of social cohabitation); Psl. 52 KUHP Rumania
MATERI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA à 15 SEPTEMBER 2014
Perbandingan sistematika KUHP
KUHP Indonesia :
-          Buku I
-          Buku II
-          Buku III
Ada ketentuan umum, kejahatan dan pelanggaran. Karena kita mengenal recht delicten dan wet delicten.
Recht delicten : suatu perbuatan yang meskipun tidak diatur dalam UU masyarakat menganggapnya sebagai kejahatan pantas untuk dihukum/dicela (dasar diadakannya BK I)
MISAL : membunuh, mencuri, menganiaya
Wet delicten : suatu perbuatan yang harus diatur dalam UU terlebih dahulu baru dikatakan sebagai tindak pidana.
MISAL : tidak menggunakan helm
Buku II dan III ada pengadilan tersendiri yang menangani
KUHP asing ada 2 buku :
1.      KUHP swedia :
a.       Bagian I : (aturan umum/general principal). Sangat singkat hanya 2 karakter. Contoh : tentang kejahatan dan sanksinya. Contoh II :tentang ruang lingkup berlakunya
b.      Bagian II :kejahatan (jenis-jenis tindak pidana)
c.       Bagian III : tentang pidana
2.      KUHP Greenland ada 2 buku :
a.       Buku I : ketentuan umum à definisi à tidak disertai dengan ancaman
b.      Buku II : ketentuan umum à hukuman/sanksi.
Sistematika buku I KUHP Indonesia
BAB I-BAB IX
Pasal 103 KUHP : apabila dalam UU menentukan lain maka pemidanaannya di Junctokan.
Misal : luka berat à bab IX à Buku II & III . maka UU lain tidak berlaku bab luka berat
Yang tidak ada dalam Buku I KUHP Indonesia :
1.      Tujuan hokum pidana/pidana
2.      Pedoman pemidanaan :
a.       Aturan umum tentang tindak pidana, pemufakatan jahat, persiapan, pengulangan recidiv, pidana minimal khusus, kesalahan/pertanggungjawaban pidana, korporasi.
Pidana minimal khusus ada didalam UU tipikor, perdagangan orang, PKDRT
Pidana minimal umum : 1 hari
DIBACA ; KONSEP KUHP TERBARU


MATERI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA IBU LAELY WULANDARI à 22 SEPTEMBER 2014
Kumpul kebo/ cohabitation
Yaitu salah satu atau dua orang melakukan persetubuhan à
Bagaimana kumpul kebo dalam KUHP ASING?
1.      Yugoslavia (pasal 193)
2.      Singapura (pasal 493)
3.      Malaysia (pasal 493)
4.      Brunai Darussalam
5.      India 
Pada pasal 285 kuhp indonesia dilihat kurang bagus dipandang dari politik hokum pidana dan ada kata “persetubuhan” ini yang menyebabkan tidak berpihak kepada wanita
KUHP Malaysia berpihak pada wanita
KUHP China(tentang zina yang dilakukan angkatan bersenjata aktif) , KUHP Kanada (tentang poligami)
-          Dalam mengkriminalisasikan tindakan harus disiapkan aparat penegak hokum, system peradilan, tempat penjara tersangka\
TUGAS ::
MEMBUAT MAKALAH
DENGAN TOPIK : PEMBAHARUAN PIDANA MELALUI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA. MISAL PENGATURAN TENTANG SANTET DI BEBERAPA NEGARA. CIRI KHAS TIDAK BOLEH SAMA. DAN APABILA DIDAPAT DARI INTERNET HARUS DIOLAH TERLEBIH DAHULU. APABILA DARI BUKU HARUS DICANTUMKAN FOOT NOTENYA (DIKUMPUL SAAT UTS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak