MPPH
(Metoda Penelitian dan Penulisan Hukum)
Prof
Herowati Poesoko à 18 agustus 2014
Literature
: Prof Peter
Didahului penelitian terlebih dahulu untuk
menghindari plagiat sebelum melakukan suatu penulisan/proposal/skripsi.
Metoda = cara
Metoda dikaitkan dengan akademik dan diuji oleh
Sarjana Hukum/sederajat/sejawat
-
Ada 2 hal penelitian : empiris dan
normative, namun untuk akademisi cenderung pada penelitian normative
-
Karakter dari ilmu hokum yaitu :
1. Norma
2. Definisi
3. Lapisan
ilmu hokum.
Yang disebut dengan Sui
Generis adalah karakter sendiri yang berbeda kegunaannya.
-
Norma à preskripsi à
jadi bukan yang membuat masalah à namun yang
menyelesaikan masalah
-
Normatif : keberlakuan UU
-
Norma itu dimungkinkan adanya :
1. Vage
Norm
2. Kertz
norm
3. Inkonsistensi
BAGAN :


ILMU
HUKUM - TERMINOLOGI
(dalam bhsa jerman hokum yaitu rechtwestencap/recht teori, yurisprudence)à
ini istilah dari ilmu hokum
3) jenis ilmunya : ilmu hokum normative dan empiris yang membedakannya yaitu apabila ilmu
hokum normative yaitu selalu yuris sedangkan empiris istilahnya selalu
ada/wilayah keberlakuannya berbeda.
TUGAS!
1. Cari putusan yang inkracht sesuai bidang masing-masing !
lalu bagaimana pertimbangan hakim, teori yang digunakan hakim, asas yang digunakan
hakim.
Lapisan ilmu hokum menurut giesel :
1.
Filsafat
hokum
2.
Teori
hokum
3.
Dogmatic
hokum
4.
Praktek
hokum
Contoh : UU No.1/1974 pasal 2 yang
memiliki makna kabur. Yang berbunyi bahwa sahnya perkawinan menurut hkum
masing-masing agamanya dan kepercayaan. Ini menimbulkan penafsiran bahwasanya
agama dan kepercayaan itu berbeda.
Menurut Visser Thoof Lapisan Hukum ada :
1.
Filsafat
Hukum
2.
Teori
Hukum :
a.
Ilmu
hokum, Normatif, dogmatic
b.
Ilmu
hokum yang lain à antropoligi
QF (Question Friends) :mengapa harus
mencari keputusan yang inkrchts dalam pembuatan penelitian ?
AW : karena apabila meneliti keputusan
yang belum inkracht akan menjadi salah penafsiran.
Dr.
dyah ochtorina à 25 agustus 2014
Tugas ! buat proposal : dikumpul 22 september 2014
Isi proposal : maksimal 6 lembar
Kerangka proposal :
1. Judul
2. Bab
I :
a. Pendahuluan
: 5 point yang penting dalam 1 lembar
b. Rumusan
masalah
3. Bab
II :
a. Tinjauan
pustaka
4. Bab
III :
a. Metode
penelitian :
i.
Normative
ii.
Empiris
5. Bab
IV :
a. Pembahasan
Pengertian penelitian à dari kata
research à
mencari à
proses berulang-ulang
Harus membuat Rumusan Masalah bukan pertanyaan.
Misal :
1. Bagaimanakah
pandangan hokum terhadap perdagangan manusia ? (ini merupakan pertanyaan bukan
rumusan masalah)
2. Apa
yang menjadi factor terjadinya disparitas hokum dalam memutuskan kasus ? (ini
merupakan rumusan masalah).
Metode penelitian : tidak hanya untuk penulisan.
Menurut abdul kadir pengetahuan yang benar dilihat dari 3 perspektif yaitu :
logika, peraturan dan fakta.
PERBEDAAN
NORMATIF DAN EMPIRIS
Normative
|
Empiris
|
Berdasarkan
UU
Bahan
hokum :
1.
Primer : contoh tata urutan perundangan
2.
Sekunder : buku, risalah hukum
3.
Non hokum : contoh diluar buku hokum yaitu politik
|
Berdasarkan
perilaku
Istilah
yang digunakan DATA :
1.
Primer : contoh wawancara, observasi, partisipan
2.
Sekunder : contoh buku, literature, tata
perundangan
|
MATERI
KULIAH DR.DYAH OCHTORINA à 1 SEPTEMBER 2014
BERPIKIR SECARA
DEDUKTIF DAN INDUKTIF DALAM PENELITIAN
Ini merupakan mencari
kebenaran logika/yang bisa diterima dengan akal sehat
-
Pemikiran secara deduktif : dari umum ke
khusus, contoh pasal 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada “.
Perilaku turun menjadi hukum
-
Pemikiran secara induktif : dari khusus
ke umum, contoh hokum dibuat dahulu kemudian turun menjadi perilaku.
Kedua
cara berpikir ini harus dilihat ARAH
PENALARANNYA
Judul
yang berpola pada jenis deduktif selalu ada :
1.
Pengaruh
2.
Factor
3.
Kendala/Hambatan
4.
Model (S3) : model perlindungan deduktif
Untuk
perdata : tidak boleh menggunakan kalimat dalam skripsi berupa “kajian”,
“tinjauan”
Tujuan
menggunakan pemikiran induktif :
1.
Memberikan preskripsi (apa yang
seharusnya dilakukan) dan biasanya terdapat didalam saran pada suatu skripsi
atau proposal
2.
Orang yang diberikan saran harus
ditulis. Misal untuk pemerintah, untuk hakim.
Tujuan
menggunakan pemikiran deduktif :
1.
Hanya memberikan gambaran/pemahaman,
namun ada juga sarannya.
Komentar
Posting Komentar