Langsung ke konten utama

Metoda Penelitian dan Penulisan Hukum



MPPH (Metoda Penelitian dan Penulisan Hukum)
Prof Herowati Poesoko à 18 agustus 2014
Literature : Prof Peter
Didahului penelitian terlebih dahulu untuk menghindari plagiat sebelum melakukan suatu penulisan/proposal/skripsi.
Metoda = cara
Metoda dikaitkan dengan akademik dan diuji oleh Sarjana Hukum/sederajat/sejawat
-          Ada 2 hal penelitian : empiris dan normative, namun untuk akademisi cenderung pada penelitian normative
-          Karakter dari ilmu hokum yaitu :
1.      Norma
2.      Definisi
3.      Lapisan ilmu hokum.
Yang disebut dengan Sui Generis adalah karakter sendiri yang berbeda kegunaannya.
-          Norma à preskripsi à jadi bukan yang membuat masalah à namun yang menyelesaikan masalah
-          Normatif : keberlakuan UU
-          Norma itu dimungkinkan adanya :
1.      Vage Norm
2.      Kertz norm
3.      Inkonsistensi
BAGAN :
KARAKTER DARI                 - NORMA                 PRESKRIPTIF
ILMU HUKUM                     - TERMINOLOGI (dalam bhsa jerman hokum yaitu rechtwestencap/recht teori, yurisprudence)à ini istilah dari ilmu hokum
3) jenis ilmunya : ilmu hokum normative  dan empiris yang membedakannya yaitu apabila ilmu hokum normative yaitu selalu yuris sedangkan empiris istilahnya selalu ada/wilayah keberlakuannya berbeda.


TUGAS!
1.      Cari putusan yang inkracht sesuai bidang masing-masing ! lalu bagaimana pertimbangan hakim, teori yang digunakan hakim, asas yang digunakan hakim.
Lapisan ilmu hokum menurut giesel :
1.      Filsafat hokum
2.      Teori hokum
3.      Dogmatic hokum
4.      Praktek hokum
Contoh : UU No.1/1974 pasal 2 yang memiliki makna kabur. Yang berbunyi bahwa sahnya perkawinan menurut hkum masing-masing agamanya dan kepercayaan. Ini menimbulkan penafsiran bahwasanya agama dan kepercayaan itu berbeda.
Menurut Visser Thoof Lapisan Hukum ada :
1.      Filsafat Hukum
2.      Teori Hukum :
a.       Ilmu hokum, Normatif, dogmatic
b.      Ilmu hokum yang lain à antropoligi
QF (Question Friends) :mengapa harus mencari keputusan yang inkrchts dalam pembuatan penelitian ?
AW : karena apabila meneliti keputusan yang belum inkracht akan menjadi salah penafsiran. 

Dr. dyah ochtorina à 25 agustus 2014
Tugas ! buat proposal : dikumpul 22 september 2014
Isi proposal : maksimal 6 lembar
Kerangka proposal :
1.      Judul
2.      Bab I :
a.       Pendahuluan : 5 point yang penting dalam 1 lembar
b.      Rumusan masalah
3.      Bab II :
a.       Tinjauan pustaka
4.      Bab III :
a.       Metode penelitian :
                                                              i.      Normative
                                                            ii.      Empiris
5.      Bab IV :
a.       Pembahasan
Pengertian penelitian à dari kata research à mencari à proses berulang-ulang
Harus membuat Rumusan Masalah bukan pertanyaan.
Misal :
1.      Bagaimanakah pandangan hokum terhadap perdagangan manusia ? (ini merupakan pertanyaan bukan rumusan masalah)
2.      Apa yang menjadi factor terjadinya disparitas hokum dalam memutuskan kasus ? (ini merupakan rumusan masalah).
Metode penelitian : tidak hanya untuk penulisan. Menurut abdul kadir pengetahuan yang benar dilihat dari 3 perspektif yaitu : logika, peraturan dan fakta.
PERBEDAAN NORMATIF DAN EMPIRIS
Normative
Empiris
Berdasarkan UU
Bahan hokum :
1.      Primer : contoh tata urutan perundangan
2.      Sekunder : buku, risalah hukum
3.      Non hokum : contoh diluar buku hokum yaitu politik
Berdasarkan perilaku
Istilah yang digunakan DATA :
1.      Primer : contoh wawancara, observasi, partisipan
2.      Sekunder : contoh buku, literature, tata perundangan


MATERI KULIAH DR.DYAH OCHTORINA à 1 SEPTEMBER 2014
BERPIKIR SECARA DEDUKTIF DAN INDUKTIF DALAM PENELITIAN
Ini merupakan mencari kebenaran logika/yang bisa diterima dengan akal sehat
-          Pemikiran secara deduktif : dari umum ke khusus, contoh pasal 1 KUHP “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada “. Perilaku turun menjadi hukum
-          Pemikiran secara induktif : dari khusus ke umum, contoh hokum dibuat dahulu kemudian turun menjadi perilaku.
Kedua cara berpikir ini harus dilihat ARAH PENALARANNYA
Judul yang berpola pada jenis deduktif selalu ada :
1.      Pengaruh
2.      Factor
3.      Kendala/Hambatan
4.      Model (S3) : model perlindungan deduktif
Untuk perdata : tidak boleh menggunakan kalimat dalam skripsi berupa “kajian”, “tinjauan”
Tujuan menggunakan pemikiran induktif :
1.      Memberikan preskripsi (apa yang seharusnya dilakukan) dan biasanya terdapat didalam saran pada suatu skripsi atau proposal
2.      Orang yang diberikan saran harus ditulis. Misal untuk pemerintah, untuk hakim.
Tujuan menggunakan pemikiran deduktif :
1.      Hanya memberikan gambaran/pemahaman, namun ada juga sarannya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                     ...

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je...

ALL ABOUT FILOSOFIS (1) | BYSelanoveti

"CITA-CITA Konservatif tentang kebebasan dan kemajuan : semua orang memiliki kesempatan tak terbatas  untuk bertahan persis dimana mereka berada. "Angkatlah beban orang kulit putih - utuslah yang terbaik dar keturunanmuv - kumpulkan putra-putramu untuk diasingkan untk melayani kebutuhan para tawananmu; untuk menanti dalam lingkungan yang keras, pada bangsa yang gemetar dan liar -  orang-orang baru dan cemberut hasil tangkapanmu, separuh kejelekan separuh kanak-kanak. "Perasaan Nasionalisme juga dapat menyebabkan loyalitas yang luar biasa dan menciptakan kohesi sosial yang mendalam, misalnya diantara minoritas-minoritas yang tertindas dan telah menjadi wadah pengorbanan heroik dan perlawanan tanpa pamrih terhadap tirani. "Bangsa-bangsa tidak berpikir, mereka hanya merasa. mereka memperoleh perasaan mereka dari tangan kedua lewat perangai mereka, bukan pikiran mereka.