STUDI
KASUS HUKUM PIDANA
Bapak
echwan à 18 agustus 2014
Issu hokum = masalah-masalah hokum
Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/
UU
![]() |
KONSEP KASUS
PERBANDINGAN
Keterangan :
-
Pendekatan kasus : digunakan untuk
membahas
-
Studi kasus : kasusnya yang dibahas.
Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang
sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian
(menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus.
Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus
jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas
-
Data : dikenal dengan penelitian
empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa
-
Wawancara : digunakan pada penelitian
sebagai bahan tersier
Studi kasus hokum pidana : metode yang digunakan,
kasus yang akan diteliti dan solusi yang diharapkan
-
Kasus : pemaparan sejumlah fakta,
hubungan-hubungan dan kejadian-kejadian yang didalamnya tersembunyi satu atau
lebih masalah yuridis.
-
Putusan bukan pemidanaan : pasal 199[1]
-
Analisis putusan bebas : dengan batu
asah pasal 197[2]
-
Yang dimaksud preskripsi : Keharusan
-
Menurut bapak Echwan : putusan bebas
pasti ada issu hukumnya karena ada perbedaan pendapat antara jaksa dan hakim
dan pengacara
Akademisi : memecahkan
masalah yang sama yang diselesaikan hakim




Membagi
proses
Ada langkah-langkah :
1.
Memaparkan duduk perkara dari sebuah
kasus
2.
Menterjemahkan kasus dalam peristilahan
yuridis (mengkualifikasi)
3.
Seleksi aturan-aturan yang relevan
4.
Analisis dan penafsiran (interpretasi)
terhadap aturan
5.
Penerapan aturan hokum pada kasus
6.
Mengevaluasi dan menimbang
argument-argumen penyelesaian
7.
Perumusan (formulasi) penyelesaian
Pasal 284[3] :
termasuk delik aduan. Apabila tidak ada kaliamat aduan maka delik itu termasuk
delik biasa.
Penelitian hokum untuk
keperluan praktis dan untuk kajian akademis (tesis, artikel)
Keperluan praktis à
pendapat hokum (legal opinion) à dimulai dengan à
identifikasi masalah.
Dalam penelitian hokum
normative tidak boleh ada kalimat PERANAN, EFEKTIFITAS, KEWENANGAN
·
Dalam
suatu masalah hokum harus terdapat hubungan dua pengertian, konsep atau azas
hokum
MATERI KULIAH STUDI
KASUS HUKUM PIDANA BAPAK ECHWAN à 25 AGUSTUS 2014
Perbedaan
judex yuris dan judex factie
Judex
juris : Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan
tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut[4].
Jadi judex juris tidak boleh mengubah lamanya pidana.
Judex
factie : Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang
berwenang memeriksa fakta
dan bukti
dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan
menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.
Pasal
50 UU MA [5]
Bahan
hokum primer : bersifat mengikat/otoritatif/perundang-undangan
Contoh
rumusan masalah :
1. Apa
penjatuhan pidana sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan ?
Rumusan
masalah harus ada 2 preposisi yang saling bertentangan.
LAPORAN
PENELITIAN KEMASYARAKATAN à ada rekomendasi dalam mengadili
tersangka anak, namun hakim malah mengabaikannya.
-
Dalam penelitian normatik yang lebih
tepat ialah menggunakan kalimat “apakah”
-
Saksi yang pertama kali disumpah ialah
saksi korban.
KEKUATAN DARI STUDI KASUS HUKUM PIDANA
ialah
1. Cocok
untuk penelitian pribadi
2. Sifatnya
nasional bisa untuk mengeneralisasi
3. Mudah
sifatnya
PERBEDAAN
ANTARA STUDI KASUS DAN STUDI PUTUSAN
STUDI
KASUS
|
STUDI
PUTUSAN
|
1.
Bisa berasal dari koran
a. Sifatnya
harus objektif karena mencari solusi
2.
Bisa berasal dari putusan yang
sudah inkracht
a. Menguji
solusi yang sudah ada
3.
Bisa menganalisa dakwaan namun
terlalu simple.
|
1. Menganalisis
mulai dari syarat-syarat putusan, prosedur putusan
|
KELEMAHAN
STUDI KASUS HUKUM PIDANA :
1. Karena
bersifat mandiri maka muncul subjektivitas
2. Kehati-hatian
sangat diperhatikan dalam mengeneralisir, apabila tidak hati-hati akan menjadi
tidak benar
3. Karena
terlalu mudah maka kesimpulannya agak sedikit tidak bermanfaat.
Kerangka
skripsi :
Bab
1 PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang masalah
1.2 rumusan
masalah
1.3 tujuan
penelitian
1.4 metode
penelitian
Bab
2 TINJAUAN PUSTAKA
Bab
3 PEMBAHASAN
Bab
4 PENUTUP
4.1
kesimpulan
4.2
saran
MATERI
KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA BAPAK ECHWAN ARIANTO à
1 SEPTEMBER 2014
Yang dihukum bukan tersangkanya melainkan
perbuatannya meskipun telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
Proses penyelesaian studi kasus
1. pemaparan
singkat duduk perkara : ini yang paling penting karena apabila duduk masalahnya
saja tidak sesuai maka proses selanjutnya pun dianggap salah/tidak benar.
Langkah ini berkenaan dengan penataan sekelompok fakta dan kejadian-kejadian.
Studi
putusan ada :
a.
dakwaan

b. Tuntutan
ditarik mnjdi kasus posisi kmdian dikaitkan kasus dngn jdul dan masalah
c. fakta
d. pertimbangan
pasal 253 : Pemeriksaan
dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan:
a. apakah benar suatu
peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar
pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
pasal 59 tentang
pengadilan anak
selalu juncto dengan
pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang PTPKP seharusnya tidak perlu ditulis
karena apabila ditulis harus dibuktikan.

Pasal 11 pasal yang dijatuhkan kepada Angelina
Sondakh à
UU TIPIKOR
Pasal 5
Pasal ini ada isu
hukumnya karena doktrinnya saja keliru
Kasus probosutedjo,
kasus achmad Linoch (yang lebih mementingkan prinsip)
Pasal 160 ayat 1 huruf
C : “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan
terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta
oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang
atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar
keterangan saksi tersebut “ à inilah isu hokum dalam kasus achmad
linoch
MATERI
KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA BPK ECHWANà 8 SEPTEMBER 2014
Kasus posisi :
1. suatu
pagi amansyah (17 tahun)duduk-duduk didepan kosnya dengan melihat sekeliling
rumahnya. Ia melihat anak tetangganya mendekati sumur lalu ia menceburkan anak
itu kedalam sumur dan anak itu langsung meninggal dunia. Tidak puas dengan hal
itu amansyah pergi kerumah ibu korban lalu menikamnya berkali-kali namun ibu
korban tidak meninggal dunia.
Jaksa membuat Rendak
(Rencana Dakwaan)
Jaksa membuat dakwaan
alternative/subsidair dalam dakwaan yang
berbeda hanyalah pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa karena jaksa ragu
terhadap perbuatan yang dilakukan. Namun kronoligi terhadap pasal-pasal yang
dijatuhkan sama.
Pertanggung jawaban
pidana à
dualistis à
dalam pertimbangan hakim
Dualistis : perbuatan
amansyah tidak dapat di pertanggung jawabkan karena setiap malam amansyah
selalu membawa pisau/sangkur.
1. UU
perdagangan orang no.21 tahun 2007
Dalam membuat judul
harus ada istilah yuridis,misal :
a. Perdagangan
orang
b. Pemerkosaan
c. Membawa
orang dibawah umur
MATERI
STUDI KASUS PIDANA à BAPAK ECHWAN TANGGAL 15 SEPTEMBER
2014
Langkah-langkah studi kasus :
1. Pemaparan
duduk perkara (ada pada BAB I latar belakang)
2. Penterjemahan
kasus kedalam peristilahan yuridis. Caranya menginventarisasi istilah yuridis
kemudian identifikasi judul berupa pernyataan bukan pertanyaan. (ada pada bab 2
tinjauan pustaka)
Analisis
yuridis ada 2 : pembuktian dan pemidanaan
3. Seleksi
aturan hokum yang relevan. Setelah langkah 1 & 2 berdasarkan fakta-fakta
dan kasus yang telah diterjemahkan kedalam peristilahan hokum dan yang telah
dikualifikasi harus ditemukan aturan-aturan yang dapat diterapkan
4. Analisis
dan interpretasi aturan hokum (ada pada bab 3 pembahasan). Terhadap aturan
hokum, jangan hanya focus pada aturan hokum yang tercantum dalam pasal UU,
tetapi juga aturan yang tidak tertulis yang dibentuk dan dikembangkan oleh
peradilan. Penafsiran hakim ada 12, jadi hakim bebas untuk memberikan
pertimbangan-pertimbangannya secara nasional. Namun tidak boleh hakim
menganalogikan pasal
5. Penerapan aturan-aturan hokum pada kasus.
Kasus diterapkan pada perbuatan dan diterapkan pada pasal.
Contoh rumusan masalah
:
1. Apakah
pertimbangan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan
Contoh bab 3 pembahasan
:
3.1 pertimbangan
hakim dalam perkara korupsi ditinjau dengan fakta persidangan
ada 4 pendekatan dalam
isu hokum :
1. UU
2. Konseptual
3. Perbandingan
4. Kasus
DALAM MERINGKAS SKRIPSI
ada satu setengah halaman :
Paragraf 1 : latar
belakang + masalah
Paragraph 2 : tujuan
Paragraf 3 : metode
penelitian
Paragraph 4 :
kesimpulan + saran
[1]
Surat putusan bukan pemidanaan memuat:
a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan
h;
b.
pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
dengan menyebutkan
alasan
dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c.
perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pasal ini.
[2] (1) Surat putusan pemidanaan
memuat:
a.
kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN
KETUHANAN YANG MAHA
ESA";
b.
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan
pekerjaan
terdakwa;
c.
dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d.
pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenaifakta dan keadaan beserta
alat-pembuktian yang
diperoleh
dari pemeriksaan di sidang yangmenjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e.
tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f.
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan
dan pasal peraturan
perundang-undangan
yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan
yang
meringankan terdakwa;
g.
hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa
oleh hakim tunggal;
h.
pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam
rumusan tindak pidana
disertai
dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i.
ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya
yang pasti dan ketentuan
mengenai
barang bukti;
j.
keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya
kepalsuan itu, jika terdapat
surat
otentik dianggap palsu;
k.
perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.
hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama
panitera;
(2)
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b,c, d, e, f, h, i, j, k
dan l pasal ini mengakibatkan
putusan
batal demi hukum.
(3)
Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
[3] (1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan:
l.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan
itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah
kawin
dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2)
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti
dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum
dimulai.
5)
Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan
pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
[4]
Sumber Wikipedia : diakses tgl 30 agustus 2014 jam 8.33
[5] Pasal 50
(1)Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung,
berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar
sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat
Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar
para pihak atau para saksi.
Komentar
Posting Komentar