Langsung ke konten utama

materi studi kasus hukum pidana



STUDI KASUS HUKUM PIDANA
Bapak echwan à 18 agustus 2014
Issu hokum = masalah-masalah hokum
Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/
                                                                           UU


 
                        KONSEP                                                                                KASUS


PERBANDINGAN
Keterangan :
-         Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas
-         Studi kasus : kasusnya yang dibahas.
Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus.
Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas
-         Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa
-         Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier
Studi kasus hokum pidana : metode yang digunakan, kasus yang akan diteliti dan solusi yang diharapkan
-         Kasus : pemaparan sejumlah fakta, hubungan-hubungan dan kejadian-kejadian yang didalamnya tersembunyi satu atau lebih masalah yuridis.
-         Putusan bukan pemidanaan : pasal 199[1]
-         Analisis putusan bebas : dengan batu asah pasal 197[2]
-         Yang dimaksud preskripsi : Keharusan
-         Menurut bapak Echwan : putusan bebas pasti ada issu hukumnya karena ada perbedaan pendapat antara jaksa dan hakim dan pengacara
Akademisi : memecahkan masalah yang sama yang diselesaikan hakim
Proses kasus à sifatnya kompleks           jelas
                                                                Menguraikan
                                                                Membagi proses
Ada langkah-langkah :
1.      Memaparkan duduk perkara dari sebuah kasus
2.      Menterjemahkan kasus dalam peristilahan yuridis (mengkualifikasi)
3.      Seleksi aturan-aturan yang relevan
4.      Analisis dan penafsiran (interpretasi) terhadap aturan
5.      Penerapan aturan hokum pada kasus
6.      Mengevaluasi dan menimbang argument-argumen penyelesaian
7.      Perumusan (formulasi) penyelesaian
Pasal 284[3] : termasuk delik aduan. Apabila tidak ada kaliamat aduan maka delik itu termasuk delik biasa.
Penelitian hokum untuk keperluan praktis dan untuk kajian akademis (tesis, artikel)
Keperluan praktis à pendapat hokum (legal opinion) à dimulai dengan à identifikasi masalah.
Dalam penelitian hokum normative tidak boleh ada kalimat PERANAN, EFEKTIFITAS, KEWENANGAN
·        Dalam suatu masalah hokum harus terdapat hubungan dua pengertian, konsep atau azas hokum  

MATERI KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA BAPAK ECHWAN à 25 AGUSTUS 2014
Perbedaan judex yuris dan judex factie
Judex juris : Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut[4]. Jadi judex juris tidak boleh mengubah lamanya pidana.
Judex factie : Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.
Pasal 50 UU MA [5]
Bahan hokum primer : bersifat mengikat/otoritatif/perundang-undangan
Contoh rumusan masalah :
1.      Apa penjatuhan pidana sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan ?
Rumusan masalah harus ada 2 preposisi yang saling bertentangan.
LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN à ada rekomendasi dalam mengadili tersangka anak, namun hakim malah mengabaikannya.
-         Dalam penelitian normatik yang lebih tepat ialah menggunakan kalimat “apakah”
-         Saksi yang pertama kali disumpah ialah saksi korban.
KEKUATAN DARI STUDI KASUS HUKUM PIDANA ialah
1.      Cocok untuk penelitian pribadi
2.      Sifatnya nasional bisa untuk mengeneralisasi
3.      Mudah sifatnya
PERBEDAAN ANTARA STUDI KASUS DAN STUDI PUTUSAN
STUDI KASUS
STUDI PUTUSAN
1.      Bisa berasal dari koran
a.       Sifatnya harus objektif karena mencari solusi
2.      Bisa berasal dari putusan yang sudah inkracht
a.       Menguji solusi yang sudah ada
3.      Bisa menganalisa dakwaan namun terlalu simple.

1.      Menganalisis mulai dari syarat-syarat putusan, prosedur putusan
KELEMAHAN STUDI KASUS HUKUM PIDANA :
1.      Karena bersifat mandiri maka muncul subjektivitas
2.      Kehati-hatian sangat diperhatikan dalam mengeneralisir, apabila tidak hati-hati akan menjadi tidak benar
3.      Karena terlalu mudah maka kesimpulannya agak sedikit tidak bermanfaat.
Kerangka skripsi :
Bab 1 PENDAHULUAN
1.1  latar belakang masalah
1.2  rumusan masalah
1.3  tujuan penelitian
1.4  metode penelitian
Bab 2 TINJAUAN PUSTAKA
Bab 3 PEMBAHASAN
Bab 4 PENUTUP
4.1 kesimpulan
4.2 saran

MATERI KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA BAPAK ECHWAN ARIANTO à 1 SEPTEMBER 2014
Yang dihukum bukan tersangkanya melainkan perbuatannya meskipun telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan.
Proses penyelesaian studi kasus
1.      pemaparan singkat duduk perkara : ini yang paling penting karena apabila duduk masalahnya saja tidak sesuai maka proses selanjutnya pun dianggap salah/tidak benar. Langkah ini berkenaan dengan penataan sekelompok fakta dan kejadian-kejadian.
Studi putusan ada :
a.       dakwaan
b.      Tuntutan       ditarik mnjdi kasus posisi kmdian dikaitkan kasus dngn jdul dan masalah
c.       fakta
d.      pertimbangan  
pasal 253 : Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249 guna menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
pasal 59 tentang pengadilan anak
selalu juncto dengan pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang PTPKP seharusnya tidak perlu ditulis karena apabila ditulis harus dibuktikan.
Pasal 12
Pasal 11           pasal yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh à UU TIPIKOR
Pasal 5
Pasal ini ada isu hukumnya karena doktrinnya saja keliru
Kasus probosutedjo, kasus achmad Linoch (yang lebih mementingkan prinsip)
Pasal 160 ayat 1 huruf C : “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut “ à inilah isu hokum dalam kasus achmad linoch
MATERI KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA BPK ECHWANà 8 SEPTEMBER 2014
Kasus posisi :
1.      suatu pagi amansyah (17 tahun)duduk-duduk didepan kosnya dengan melihat sekeliling rumahnya. Ia melihat anak tetangganya mendekati sumur lalu ia menceburkan anak itu kedalam sumur dan anak itu langsung meninggal dunia. Tidak puas dengan hal itu amansyah pergi kerumah ibu korban lalu menikamnya berkali-kali namun ibu korban tidak meninggal dunia.
Jaksa membuat Rendak (Rencana Dakwaan)
Jaksa membuat dakwaan alternative/subsidair  dalam dakwaan yang berbeda hanyalah pasal-pasal yang diterapkan oleh jaksa karena jaksa ragu terhadap perbuatan yang dilakukan. Namun kronoligi terhadap pasal-pasal yang dijatuhkan sama.
Pertanggung jawaban pidana à dualistis à dalam pertimbangan hakim
Dualistis : perbuatan amansyah tidak dapat di pertanggung jawabkan karena setiap malam amansyah selalu membawa pisau/sangkur.
1.      UU perdagangan orang no.21 tahun 2007
Dalam membuat judul harus ada istilah yuridis,misal :
a.       Perdagangan orang
b.      Pemerkosaan
c.       Membawa orang dibawah umur 
MATERI STUDI KASUS PIDANA à BAPAK ECHWAN TANGGAL 15 SEPTEMBER 2014
Langkah-langkah studi kasus :
1.      Pemaparan duduk perkara (ada pada BAB I latar belakang)
2.      Penterjemahan kasus kedalam peristilahan yuridis. Caranya menginventarisasi istilah yuridis kemudian identifikasi judul berupa pernyataan bukan pertanyaan. (ada pada bab 2 tinjauan pustaka)
Analisis yuridis ada 2 : pembuktian dan pemidanaan
3.      Seleksi aturan hokum yang relevan. Setelah langkah 1 & 2 berdasarkan fakta-fakta dan kasus yang telah diterjemahkan kedalam peristilahan hokum dan yang telah dikualifikasi harus ditemukan aturan-aturan yang dapat diterapkan
4.      Analisis dan interpretasi aturan hokum (ada pada bab 3 pembahasan). Terhadap aturan hokum, jangan hanya focus pada aturan hokum yang tercantum dalam pasal UU, tetapi juga aturan yang tidak tertulis yang dibentuk dan dikembangkan oleh peradilan. Penafsiran hakim ada 12, jadi hakim bebas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangannya secara nasional. Namun tidak boleh hakim menganalogikan pasal
5.       Penerapan aturan-aturan hokum pada kasus. Kasus diterapkan pada perbuatan dan diterapkan pada pasal.
Contoh rumusan masalah :
1.      Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan
Contoh bab 3 pembahasan :
3.1  pertimbangan hakim dalam perkara korupsi ditinjau dengan fakta persidangan
ada 4 pendekatan dalam isu hokum :
1.      UU
2.      Konseptual
3.      Perbandingan
4.      Kasus
DALAM MERINGKAS SKRIPSI ada satu setengah halaman :
Paragraf 1 : latar belakang + masalah
Paragraph 2 : tujuan
Paragraf 3 : metode penelitian
Paragraph 4 : kesimpulan + saran





[1]  Surat putusan bukan pemidanaan memuat:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan h;
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan
alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.
[2] (1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenaifakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang
diperoleh dari pemeriksaan di sidang yangmenjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana
disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan
mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat
surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b,c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan
putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
[3] (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah
kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
[4] Sumber Wikipedia : diakses tgl 30 agustus 2014 jam 8.33
[5] Pasal 50

(1)Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je...

ALL ABOUT FILOSOFIS (1) | BYSelanoveti

"CITA-CITA Konservatif tentang kebebasan dan kemajuan : semua orang memiliki kesempatan tak terbatas  untuk bertahan persis dimana mereka berada. "Angkatlah beban orang kulit putih - utuslah yang terbaik dar keturunanmuv - kumpulkan putra-putramu untuk diasingkan untk melayani kebutuhan para tawananmu; untuk menanti dalam lingkungan yang keras, pada bangsa yang gemetar dan liar -  orang-orang baru dan cemberut hasil tangkapanmu, separuh kejelekan separuh kanak-kanak. "Perasaan Nasionalisme juga dapat menyebabkan loyalitas yang luar biasa dan menciptakan kohesi sosial yang mendalam, misalnya diantara minoritas-minoritas yang tertindas dan telah menjadi wadah pengorbanan heroik dan perlawanan tanpa pamrih terhadap tirani. "Bangsa-bangsa tidak berpikir, mereka hanya merasa. mereka memperoleh perasaan mereka dari tangan kedua lewat perangai mereka, bukan pikiran mereka.