Langsung ke konten utama

MENYIKAPI KASUS NOVEL BASWEDAN YANG BELUM TUNTAS

Pembahasan artikel kali ini berkaitan dengan tidak tuntasnya otak (pelaku utama) penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang di tengarai dilakukan oleh oknum yang sudah lama mengintai beliau. hal ini terlihat dari waktu penyiraman yang dilakukan berdasarkan catatan waktu yang tidak biasa yaitu sekitar setelah beliau menunaikan sholat subuh. singkat cerita penyiraman tersebut dilakukan dengan strategi waktu yang memang unik dan kondisi yang sepi, akan tepi perlu kita ketahui pula bahwa setiap kejahatan tidak ada yang sempurna karena meskipun dalam situasi yang sepi ada sebuah cctv yang menampilkan wajah pelaku penyiraman air keras kepada novel baswedan (Penyidik KPK). Pemberitaan kasus ini sudah ada tahun 2017 lalu namun penyelesaian atas kasus tersebut belum sampai pengadilan bahkan dalam tingkat penyidikanpun belum tuntas. penyebab lamanya tingkat tersebut adalah karena diduga ada oknum penegak hukum yang terlibat, untuk lebih jelasnya perlu adanya transparansi penyelesaiannya secara tuntuas dan keterlibatan masyarakat untuk memperhatikan apakah kasus tersebut benar-benar terbuka karena jika dilihat dari media cetak maupun media elektronik hanya keluhan-keluhan semata tidak ada tindakan atau kemajuan dari kasus tersebut. Namun jika dilihat dari sisi korban yang sampai kehilangan penglihatan pantas pelaku untuk segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia. Berdasarkan hal-hal yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap penyidiki KPK pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan jika nanti dipersidangan terbukti bahwa pelaku menghambat proses penyelidikan KPK terhadap perkara korupsi yang akan diambil maka pelaku juga dapat dikenakan dengan Pasal tindak pidana korupsi Pasal 21 UU TIPIKOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak