Pembahasan artikel kali ini berkaitan dengan tidak tuntasnya otak (pelaku utama) penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang di tengarai dilakukan oleh oknum yang sudah lama mengintai beliau. hal ini terlihat dari waktu penyiraman yang dilakukan berdasarkan catatan waktu yang tidak biasa yaitu sekitar setelah beliau menunaikan sholat subuh. singkat cerita penyiraman tersebut dilakukan dengan strategi waktu yang memang unik dan kondisi yang sepi, akan tepi perlu kita ketahui pula bahwa setiap kejahatan tidak ada yang sempurna karena meskipun dalam situasi yang sepi ada sebuah cctv yang menampilkan wajah pelaku penyiraman air keras kepada novel baswedan (Penyidik KPK). Pemberitaan kasus ini sudah ada tahun 2017 lalu namun penyelesaian atas kasus tersebut belum sampai pengadilan bahkan dalam tingkat penyidikanpun belum tuntas. penyebab lamanya tingkat tersebut adalah karena diduga ada oknum penegak hukum yang terlibat, untuk lebih jelasnya perlu adanya transparansi penyelesaiannya secara tuntuas dan keterlibatan masyarakat untuk memperhatikan apakah kasus tersebut benar-benar terbuka karena jika dilihat dari media cetak maupun media elektronik hanya keluhan-keluhan semata tidak ada tindakan atau kemajuan dari kasus tersebut. Namun jika dilihat dari sisi korban yang sampai kehilangan penglihatan pantas pelaku untuk segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia. Berdasarkan hal-hal yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap penyidiki KPK pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan jika nanti dipersidangan terbukti bahwa pelaku menghambat proses penyelidikan KPK terhadap perkara korupsi yang akan diambil maka pelaku juga dapat dikenakan dengan Pasal tindak pidana korupsi Pasal 21 UU TIPIKOR
Komentar
Posting Komentar