Langsung ke konten utama

BACK TO WRITE AGAIN "GERAKAN ANTI HOAX"

                    Ternyata menulis tidak semudah yang dipikirkan banyak orang, menulis bukan hanya menuangkan apa yang ada didalam otak kita melainkan bagaimana bahasa kita dapat membuat pembaca memahami apa yang kita tuangkan dalam tulisan kita. Jika seseorang sudah memahami apa yang dimaksud tulisan tersebut bukan tidak mungkin mereka akan memberikan saran, kritik bahkan juga bisa melayangkan pujian atas apa yang kita tulis. Para pembaca yang telah memahami juga pasti akan menerapkan apa yang telah kita tulis jika memang benar-benar menganggap tulisan tersebut mengandung manfaat yang sangat besar dalam kehidupannya.
                      Sudah banyak kita lihat bersama bahwa pada tahun-tahun terakhir ini banyak informasi atau tulisan yang mengandung unsur "hoax". Lalu apa sebenarnya pengertian "hoax" itu, Hoax adalah salah satu bentuk informasi yang tidak berdasarkan pada sumber aslinya dan hanya mengandung suatu opini-opini yang tidak berdasarkan dengan fakta yang sesungguhnya. Untuk informasi yang sifatnya hanya "hoax" diharapkan para pembaca dapat menganalisa apakah bacaan yang ia baca telah sesuai dengan mindset orang pada umumnya atau bahkan para pembaca hanya menelan mentah-mentah bacaan atau informasi tersebut tanpa menyaring informasi yang tidak penting.
                 Berkaitan dengan tujuan dituliskannya artikel ini ialah untuk memberikan peringatan kepada para pengguna media sosial agar lebih mawas diri dalam menerima informasi baik melalui media elektronik, media massa dan media cetak. Tidak mengurangi rasa keingintahuan kita alangkah baiknya jika kita tidak langsung menyebarluasksan informasi yang kita terima, dengan menanyakan sumber informasi yang kita terima dan tidak serta merta menyebarluaskan informasi yang tidak benar maka kita telah mendukung gerakan anti "Hoax" melalui hal kecil itu kita dapat menghentikan pemberitaan atau informasi yang tidak benar seperti pemberitaan mengenai ekonomi, politik, sosial dan budaya dan lain sebagainya.
                        Sekian artikel ini, mohon maaf jika ada salah-salah kata atau salah tafsir dalam artikel ini karena penulis hanyalah manusia biasa yang tidak lepas dari salah-salah dalam pengetikan ataupun pemikiran yang berbeda-beda dengan para pembaca kalian. Terima kasih juga telah membaca serta memberikan kritik kepada penulis jika para pembaca bersedia mengisi kolom komentar pada artikel ini. 
                                                                                                          BYSelanoveti

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak