Langsung ke konten utama

Belajar Filosofi | BYSelanoveti

Apa yang tidak anda inginkan untuk diri anda sendiri, jangan berikan kepada orang lain... kalau anda sendiri menginginkan kedudukan, maka bantulah orang lain mencapai itu ; jika anda sendiri menginginkan kesuksesan, maka bantulah orang lain menggapainya.
Confucius, k.500 sm

Jangan melukai siapapun sehingga tidak ada seorangpun yang melukai kalian. Muhammad, k.630 m

Disiplin keras alam memerintahkan pemberian bantuan timbal balik setidaknya sesering peperangan. Yang terkuat mungkin juga menjadi yang terlembut. Theodosius dobzhansky, 1962

Saya tidak setuju dengan apa yang anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak anda untuk mengatakannya. Voltaire, 1906

Keberagaman manusia membuat toleransi lebih dari sekadar kebajikan; hal itu membuat toleransi menjadi sebuah persyaratan hidup. Rene dubos, 1981

Jika seseorang yang melanggar hukum tidak dihukum, maka orang yang mematuhinya dicurangi. Inilah, dan hanya inilah, alasan mengapa para pelanggar hukum harus dihukum: untuk membuktikan kebaikan, dan mendorong perilaku taat hukum yang bermanfaat. Thomas szasz, 1974

Apakah hukuman mati cenderung meningkatkan rasa aman masyarakat? Sama sekali tidak. Hukuman mati mengeraskan hati manusia, dan membuat masalah hilangnya nyawa tampak enteng bagi mereka. Elizabeth fry 1848

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak