Langsung ke konten utama

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI | 21 AGUSTUS 2014



MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014)
Kriminologi samadengan viktimologi
Literature : sahetapy, muladi
Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru
Victim : korban, logos : ilmu
Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim).
-          Mazhab positivism :
UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1].
Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis[2].
Tujuan mempelajari viktimologi :
1.      Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
2.      Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum
Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban :
1.      Korban kejahatan : ada unsur sengaja
2.      Korban kecelakaan : unsure tidak sengaja /kealpaan
Manfaat mempelajari viktimologi :
1.      Mengantisipasi keadaan yang dihadapinya.
MATERI KULIAH IBU SITI SUDARMI à 28 AGUSTUS 2014
Pada tahun 1947, Benjamin Mandelson dan Vonheiting yang menyarankan bahwa viktimologi dan kriminologi itu dipisahkan. Penganut positivis juga mengatakan bahwa pembahasan korban dalam kriminologi dirasa kurang. Hal inilah yang membuat penganut positivis kriminonlog untuk memisahkan victim dan kriminologi.
Korban = bisa orang, badan hokum, Negara, kelompok
Sebagai penimbul korban = bisa orang, pelaku, masyarakat, kelompok, Negara, korporasi/badan hokum.
Ada 3 macam korban :
1.      Korban kejahatan konvensional = KUHP
2.      Korban kejahatan baru = diluar KUHP, narkotika, korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat.
3.      Korban kecelakaan
Ketentuan dapat diberikan ganti rugi/kompensasi. Secara  tidak langsung Negara bukan penimbul korban melainkan Negara kurang melindungi rakyatnya sehingga para korban kurang terlindungi haknya.
Hak-hak korban : ada dalam LPSK(pasal 10 ayat 2) dan KUHAP (pasal 14 c).
Kedudukan korban dalam peradilan pidana yaitu hanya sebagai saksi dan saksi korban, sehingga kedudukannya masih tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Extra ordinary crime : kejahatan luar biasa
Ada pelanggaran HAM berat dan HAM biasa
RESTITUSI yaitu suatu bentuk ganti rugi yang diberikan dari pelaku kepada korban
Wujud dari kompensasi pada korban pemerkosaan oleh Negara yaitu dapat berupa pemberian medis gratis.

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI B SITI SUDARMI à 4 SEPTEMBER 2014
Pembahasan :
1.      Hubungan kedudukan korban dengan peradilan pidana
2.      Kedudukan korban dalam peradilan pidana .
Bentuk perlindungan hokum korban :
1.      Kompensasi : jika terjadi tindak pidana maka korban akan menuntut haknya dan apakah semua korban bisa mendapat kompensasi ? jawabannya ialah tidak semua korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah karena Negara tidak mampu untuk memberikan anggaran yang sangat besar terhadap korban kejahatan.
2.      Restitusi.
Pasal 98 KUHAP : menggabungkan dakwaan tentang ganti rugi biasanya pada kejahatan konvensional.
Apabila orang yang melakukan kejahatan tidak mampu untuk membayar ganti rugi kepada korban maka menurut ibu siti sudarmi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku akan ditambah dengan pidana penjara tambahan UU LPSK sudah ada PP NO 44 tahun 2008
MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI à 11 SEPTEMBER 2014
Bentuk-bentuk perlindungan korban Ada dalam  :
1.      UU TINDAK PIDANA KORUPSI
2.      UU KDRT
3.      UU NARKOTIKA
Selain itu bentuk-bentuk perlindungan korban juga terdapat dalam KUHAP yaitu :
1.      Pasal 80 KUHAP : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat  diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya
2.      Pasal 108 ayat 1 : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
3.      Pasal 133 ayat 1 : Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
4.      Pasal 134 ayat 1 : Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
5.      Pasal 160 ayat 1huruf b : Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi
Pasal 98-101 : gabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidananya. Korban dapat meminta perihal kerugian kepada jaksa, baik sebelum/sesudah vonis hakim
Penangkapan/penahanan yang tidak sah à bisa mengajukan ganti rugi
Uang pengganti : bagi pelaku yang melakukan tindak pidana namun merasa tidak punya uang maka barang-barang yang dimiliki pelaku maka akan disita.


MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI à 18 SEPTEMBER 2014
Viktimologi : korban kejahatan dengan segala aspeknya yaitu sebab-sebab penimbulan korban, akibat-akibat terhadap korban. Dengan dikembalikannya uang pengganti oleh pelaku kejahatan.
Hak-hak korban pasal 5 UU LPSK :
Seorang Saksi dan Korban berhak:
a.  memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b.  ikut  serta  dalam  proses  memilih  dan  menentukan  bentuk  perlindungan  dan  dukungan
keamanan;
c.  memberikan keterangan tanpa tekanan;
d.  mendapat penerjemah;
e.  bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f.  mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.  mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h.  mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i.  mendapat identitas baru;
j.  mendapatkan tempat kediaman baru;
k.  memperoleh penggantian biaya transportasi sesuaidengan kebutuhan;
l.  mendapat nasihat hukum; dan/atau
m.  memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
KEWAJIBAN KORBAN : korban tidak boleh main hakim sendiri dan untuk menyelesaikan.membantu penyidik dalam membasmi kejahatan
Wujud perlindungan korban terdapat pada berbagai UU yaitu : UU KDRT, UU HAM BERAT, UU NARKOTIKA, UU PERADILAN ANAK, UU TIPIKOR.

TIPOLOGI KORBAN/JENIS-JENIS KORBAN MENURUT SELLIN :
1.      Primary victimization yaitu korban berupa individu atau perorangan
2.      Secondary victimization yaitu korban kelompok/badan hokum
3.      Tertiary victimization yaitu korban masyarakat luas
4.      No victimization yaitu korban yang tidak dapat diketahui. Misal konsumen yang tertipu dalam menggunakan suatu produksi.
Dilihat dari peranan korban dalam suatu/terjadinya tindak pidana. Menurut Stephen Schafer :
1.      Orang yang tidak mempunyai kesalahan apa-apa tetapi tetap menjadi korban : kesalahan ada pada pelaku
2.      Korban secara sadar atau tidak sadar telah melakukan sesuatu yang merangsang orang lain untuk melakukan tindak pidana : kesalahan terletak pada pelaku dan korban
3.      Mereka yang secara biologis dan social cenderung menjadi korban (anak-anak, orang tua, orang yang cacat mental, orang miskin, golongan minoritas) : korban tidak dapat disalahkan tetapi masyarakat yang bertanggung jawab
4.      Korban karena ia sendiri merupakan pelaku “crime without victim” seperti pelacuran, perjudian, perzinahan : pihak yang bersalah ialah korban
\kelemahan-kelemahan UU LPSK : belum ada perlindungan hokum bagi saksi pelapor
Justice collaborator           ini belum terlindungi karena tidak ada peran apa-apa
Whistle blower

MATERI VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI à 25 SEPTEMBER 2014
PP tentang kompensasi,restitusi, rehabilitasi. Rehabilitasi yaitu pemulihan nama baik seseorang.
Manfaat viktimologi :
1.      Bagi masyarakat : memahami kedudukan korban yang selama ini terhindar dan mencari sebab dasar kriminalitas, mencari keadilan. Dengan demikian viktimologi tidak terpisahkan dengan kriminologi. Victimless crime (kejahatan tetapi tidak ada korban).
2.      Bagi penegak hokum : bagi kepolisian viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan melalui viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya kejahatan seberapa besar besar peran korban dalam terjadinya kejahatan.
·         Dalam hal ini modus operandi, latar belakang, peran korban.
3.      Bagi kejaksaan : proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam prakteknya sering di jumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu.
·         Berat ringannya tuntutan, peran korban
4.      Bagi kehakiman : dalam hal ini hakim sebagai organ pengadilan yang dianggap memahami hokum yang menjalankan tugas luhurnya yaitu menegakkan hokum dan keadilan, hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana
PP NO.3THN 2002, Pasal 6-10 ttg cara pelaksanaan  kompensasi, restitusi, rehabilitasi
Pasal 6
1.  Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung.
2.  Jaksa Agung melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada Instansi Pemerintah Terkait untuk melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian restitusi.
Pasal 7
Instansi Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) harikerja terhitung sejak berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
Pasal 8
1.  Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi, dilaporkan oleh Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi tersebut.
2.  Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
3.  Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan HAM mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilanyang bersangkutan.
Pasal 9
(1)  Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung. 
(2)  Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segera memerintahkan Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.
Pasal 10
Dalam hal pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi dapat dilakukan secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau kelambatan pelaksanaan harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
PP NO.44 THN 2008.
-          UU Peradilan anak = UU NO.3/1997 (anak sebagai pelaku kejahatan)
-          UU Perlindungan anak = UU NO.22/2003 (anak sebagai korban kejahatan)


[1] Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat
dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
[2] Pasal 1 ayat 2 : Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak