MATERI KULIAH
VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014)
Kriminologi
samadengan viktimologi
Literature
: sahetapy, muladi
Pengertian
viktimologi : ilmu yang terbaru
Victim
: korban, logos : ilmu
Contoh
kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan
yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim).
-
Mazhab positivism :
UU
NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat
2 [1].
Korban
juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban
bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis[2].
Tujuan
mempelajari viktimologi :
1. Sebagai
bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan
2. Masukkan
kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum
Dalam
KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian
ada 2 macam korban :
1. Korban
kejahatan : ada unsur sengaja
2. Korban
kecelakaan : unsure tidak sengaja /kealpaan
Manfaat
mempelajari viktimologi :
1. Mengantisipasi
keadaan yang dihadapinya.
MATERI KULIAH IBU SITI
SUDARMI à 28 AGUSTUS 2014
Pada
tahun 1947, Benjamin Mandelson dan Vonheiting yang menyarankan bahwa
viktimologi dan kriminologi itu dipisahkan. Penganut positivis juga mengatakan
bahwa pembahasan korban dalam kriminologi dirasa kurang. Hal inilah yang
membuat penganut positivis kriminonlog untuk memisahkan victim dan kriminologi.
Korban
= bisa orang, badan hokum, Negara, kelompok
Sebagai
penimbul korban = bisa orang, pelaku, masyarakat, kelompok, Negara,
korporasi/badan hokum.
Ada
3 macam korban :
1. Korban
kejahatan konvensional = KUHP
2.
Korban kejahatan baru = diluar KUHP,
narkotika, korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat.
3. Korban
kecelakaan
Ketentuan
dapat diberikan ganti rugi/kompensasi. Secara
tidak langsung Negara bukan penimbul korban melainkan Negara kurang
melindungi rakyatnya sehingga para korban kurang terlindungi haknya.
Hak-hak
korban : ada dalam LPSK(pasal 10 ayat 2) dan KUHAP (pasal 14 c).
Kedudukan
korban dalam peradilan pidana yaitu hanya sebagai saksi dan saksi korban,
sehingga kedudukannya masih tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Extra
ordinary crime : kejahatan luar biasa
Ada
pelanggaran HAM berat dan HAM biasa
RESTITUSI
yaitu suatu bentuk ganti rugi yang diberikan dari pelaku kepada korban
Wujud
dari kompensasi pada korban pemerkosaan oleh Negara yaitu dapat berupa
pemberian medis gratis.
MATERI KULIAH
VIKTIMOLOGI B SITI SUDARMI à 4 SEPTEMBER 2014
Pembahasan
:
1. Hubungan
kedudukan korban dengan peradilan pidana
2. Kedudukan
korban dalam peradilan pidana .
Bentuk
perlindungan hokum korban :
1. Kompensasi
: jika terjadi tindak pidana maka korban akan menuntut haknya dan apakah semua
korban bisa mendapat kompensasi ? jawabannya ialah tidak semua korban
mendapatkan kompensasi dari pemerintah karena Negara tidak mampu untuk
memberikan anggaran yang sangat besar terhadap korban kejahatan.
2. Restitusi.
Pasal
98 KUHAP : menggabungkan dakwaan tentang ganti rugi biasanya pada kejahatan
konvensional.
Apabila
orang yang melakukan kejahatan tidak mampu untuk membayar ganti rugi kepada
korban maka menurut ibu siti sudarmi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku akan
ditambah dengan pidana penjara tambahan UU LPSK sudah ada PP NO 44 tahun 2008
MATERI KULIAH
VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI à 11 SEPTEMBER 2014
Bentuk-bentuk
perlindungan korban Ada dalam :
1. UU
TINDAK PIDANA KORUPSI
2.
UU KDRT
3. UU
NARKOTIKA
Selain
itu bentuk-bentuk perlindungan korban juga terdapat dalam KUHAP yaitu :
1. Pasal
80 KUHAP : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan dapat diajukan
oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada
ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya
2.
Pasal 108 ayat 1 : Setiap orang yang
mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang
merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
3.
Pasal 133 ayat 1 : Dalam hal penyidik
untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan
ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia
berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
4.
Pasal 134 ayat 1 : Dalam hal sangat
diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi
dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga
korban.
5. Pasal
160 ayat 1huruf b : Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang
menjadi saksi
Pasal
98-101 : gabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidananya. Korban dapat
meminta perihal kerugian kepada jaksa, baik sebelum/sesudah vonis hakim
Penangkapan/penahanan
yang tidak sah à bisa mengajukan ganti rugi
Uang
pengganti : bagi pelaku yang melakukan tindak pidana namun merasa tidak punya
uang maka barang-barang yang dimiliki pelaku maka akan disita.
MATERI KULIAH
VIKTIMOLOGI IBU SITI SUDARMI à 18 SEPTEMBER 2014
Viktimologi
: korban kejahatan dengan segala aspeknya yaitu sebab-sebab penimbulan korban,
akibat-akibat terhadap korban. Dengan dikembalikannya uang pengganti oleh
pelaku kejahatan.
Hak-hak
korban pasal 5 UU LPSK :
Seorang
Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan
pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas
dari
Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya;
b. ikut
serta dalam proses
memilih dan menentukan
bentuk perlindungan dan
dukungan
keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan
kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan
pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi
sesuaidengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara
sampai batas waktu perlindungan berakhir.
KEWAJIBAN
KORBAN : korban tidak boleh main hakim sendiri dan untuk menyelesaikan.membantu
penyidik dalam membasmi kejahatan
Wujud
perlindungan korban terdapat pada berbagai UU yaitu : UU KDRT, UU HAM BERAT, UU
NARKOTIKA, UU PERADILAN ANAK, UU TIPIKOR.
TIPOLOGI
KORBAN/JENIS-JENIS KORBAN MENURUT SELLIN :
1. Primary
victimization yaitu korban berupa individu atau perorangan
2.
Secondary victimization yaitu korban
kelompok/badan hokum
3.
Tertiary victimization yaitu korban
masyarakat luas
4. No
victimization yaitu korban yang tidak dapat diketahui. Misal konsumen yang
tertipu dalam menggunakan suatu produksi.
Dilihat
dari peranan korban dalam suatu/terjadinya tindak pidana. Menurut Stephen
Schafer :
1. Orang
yang tidak mempunyai kesalahan apa-apa tetapi tetap menjadi korban : kesalahan
ada pada pelaku
2.
Korban secara sadar atau tidak sadar
telah melakukan sesuatu yang merangsang orang lain untuk melakukan tindak
pidana : kesalahan terletak pada pelaku dan korban
3.
Mereka yang secara biologis dan social
cenderung menjadi korban (anak-anak, orang tua, orang yang cacat mental, orang
miskin, golongan minoritas) : korban tidak dapat disalahkan tetapi masyarakat
yang bertanggung jawab
4. Korban
karena ia sendiri merupakan pelaku “crime without victim” seperti pelacuran,
perjudian, perzinahan : pihak yang bersalah ialah korban
\kelemahan-kelemahan
UU LPSK : belum ada perlindungan hokum bagi saksi pelapor
Justice collaborator ini belum terlindungi karena tidak
ada peran apa-apa
Whistle
blower
MATERI VIKTIMOLOGI IBU
SITI SUDARMI à 25 SEPTEMBER 2014
PP
tentang kompensasi,restitusi, rehabilitasi. Rehabilitasi yaitu pemulihan nama
baik seseorang.
Manfaat
viktimologi :
1. Bagi
masyarakat : memahami kedudukan korban yang selama ini terhindar dan mencari
sebab dasar kriminalitas, mencari keadilan. Dengan demikian viktimologi tidak
terpisahkan dengan kriminologi. Victimless crime (kejahatan tetapi tidak ada
korban).
2.
Bagi penegak hokum : bagi kepolisian
viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan melalui
viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya
kejahatan seberapa besar besar peran korban dalam terjadinya kejahatan.
·
Dalam hal ini modus operandi, latar
belakang, peran korban.
3.
Bagi kejaksaan : proses penuntutan
perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan
kepada terdakwa, mengingat dalam prakteknya sering di jumpai korban kejahatan
turut menjadi pemicu.
·
Berat ringannya tuntutan, peran korban
4. Bagi
kehakiman : dalam hal ini hakim sebagai organ pengadilan yang dianggap memahami
hokum yang menjalankan tugas luhurnya yaitu menegakkan hokum dan keadilan,
hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu
perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban
akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana
PP
NO.3THN 2002, Pasal 6-10 ttg cara pelaksanaan kompensasi, restitusi, rehabilitasi
Pasal 6
1. Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan
Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung, yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung.
2. Jaksa Agung melaksanakan putusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan kepada Instansi Pemerintah Terkait untuk melaksanakan pemberian
kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk
melaksanakan pemberian restitusi.
Pasal 7
Instansi
Pemerintah Terkait melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi
serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat
30 (tiga puluh) harikerja terhitung sejak berita acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) diterima.
Pasal 8
1. Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi,
dan atau rehabilitasi, dilaporkan oleh Instansi Pemerintah Terkait, pelaku,
atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara, disertai
dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau
rehabilitasi tersebut.
2. Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian
kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
disampaikan kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
3. Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda
bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan HAM mengumumkan
pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilanyang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi,
restitusi, dan atau rehabilitasi kepada pihak korban melampaui batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, korban atau keluarga korban yang merupakan
ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) segera memerintahkan Instansi Pemerintah Terkait, pelaku, atau pihak ketiga
untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal perintah tersebut diterima.
Pasal 10
Dalam
hal pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi dapat dilakukan
secara bertahap, maka setiap tahapan pelaksanaan atau kelambatan pelaksanaan
harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
PP
NO.44 THN 2008.
-
UU Peradilan anak = UU NO.3/1997 (anak
sebagai pelaku kejahatan)
-
UU Perlindungan anak = UU NO.22/2003
(anak sebagai korban kejahatan)
[1] Seorang Saksi
yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
pidana
apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi
kesaksiannya dapat
dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
[2]
Pasal 1 ayat 2 : Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi
yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Komentar
Posting Komentar