Langsung ke konten utama

HUKUM ITU ADA KARENA KITA

HUKUM MENJADIKAN SESEORANG TAAT PADA ATURAN BUKAN KESADARAN DIRI AKAN PENTINGNYA MANFAAT BAGI DIRI SENDIRI

             Banyaknya peraturan hukum tertulis di Indonesia menjadikan semua orang tanpa terkecuali wajib mematuhinya baik dari yang kaya sampai yang tidak punya apa-apa wajib mentaatinya apapun kondisinya. Isi dari hukum itu sendiri adalah aturan yang ditulis bahkan dibukukan dalam bentuk yang berbagai macam jenis dan ukurannya. Asal usul hukum itu sendiri sudah ada sejak zaman bahulak (dahulu) sejak manusia itu lahir ke dunia. Jadi, tidak bisa kita salahkan orang dahulu dalam membuat aturan yang memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada saat itu (dahulu). Berkat mereka pula kita bisa belajar hukum dengan cara yang berbeda dari mereka bukan malah menyalahkan pemikiran mereka.
              Ada beberapa perbedaan yang muncul ketika kita mengkaji beberapa aturan yang mereka buat dan terapkan baik dari isi aturan tersebut, muatan dari aturan tersebut dan penerapannya. isi dari aturan tersebut masih bersifat umum. mengenai muatan dari aturan itu sendiri masih hanya berkaitan dengan pengaturan orang tertentu saja belum menyeluruh. dan untuk penerapannya memang sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam aturan itu namun masih bisa dikembangkan berdasarkan pada kejadian atau peristiwa yang terjadi.
            Ketika seseorang dikatakan menyalahi atau melanggar aturan yang berlaku maka para pembuat aturan itu juga membuat sanksi atau hukuman yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dari sanksi atau hukuman yang paling ringan sampai hukuman yang paling berat dapat kenakan kepada pelaku yang melanggar. hal ini bertujuan agar pelaku jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama di waktu yang akan datang. dapat kita contohkan seseorang melakukan kesalahan kepada dirinya sendiri seperti pecandu atau seseorang yang melakukan kesalahan kepada orang lain misal melakukan kejahatan kriminal dengan membunuh orang, mencuri barang milik orang lain dan lain sebagainya.
               Tidak dapat dipungkiri hukum itu nyata adanya, diketahui keberadaanya dan dirasakan manfaatnya bagi semua orang ketika hukum itu benar-benar ditegakkan dan dijalankan.
cukup sekian saya sampaikan terkait pengetahuan hukum yang saya miliki "-,-"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak