Langsung ke konten utama

HUKUM ITU ADA KARENA KITA

HUKUM MENJADIKAN SESEORANG TAAT PADA ATURAN BUKAN KESADARAN DIRI AKAN PENTINGNYA MANFAAT BAGI DIRI SENDIRI

             Banyaknya peraturan hukum tertulis di Indonesia menjadikan semua orang tanpa terkecuali wajib mematuhinya baik dari yang kaya sampai yang tidak punya apa-apa wajib mentaatinya apapun kondisinya. Isi dari hukum itu sendiri adalah aturan yang ditulis bahkan dibukukan dalam bentuk yang berbagai macam jenis dan ukurannya. Asal usul hukum itu sendiri sudah ada sejak zaman bahulak (dahulu) sejak manusia itu lahir ke dunia. Jadi, tidak bisa kita salahkan orang dahulu dalam membuat aturan yang memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada saat itu (dahulu). Berkat mereka pula kita bisa belajar hukum dengan cara yang berbeda dari mereka bukan malah menyalahkan pemikiran mereka.
              Ada beberapa perbedaan yang muncul ketika kita mengkaji beberapa aturan yang mereka buat dan terapkan baik dari isi aturan tersebut, muatan dari aturan tersebut dan penerapannya. isi dari aturan tersebut masih bersifat umum. mengenai muatan dari aturan itu sendiri masih hanya berkaitan dengan pengaturan orang tertentu saja belum menyeluruh. dan untuk penerapannya memang sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam aturan itu namun masih bisa dikembangkan berdasarkan pada kejadian atau peristiwa yang terjadi.
            Ketika seseorang dikatakan menyalahi atau melanggar aturan yang berlaku maka para pembuat aturan itu juga membuat sanksi atau hukuman yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dari sanksi atau hukuman yang paling ringan sampai hukuman yang paling berat dapat kenakan kepada pelaku yang melanggar. hal ini bertujuan agar pelaku jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama di waktu yang akan datang. dapat kita contohkan seseorang melakukan kesalahan kepada dirinya sendiri seperti pecandu atau seseorang yang melakukan kesalahan kepada orang lain misal melakukan kejahatan kriminal dengan membunuh orang, mencuri barang milik orang lain dan lain sebagainya.
               Tidak dapat dipungkiri hukum itu nyata adanya, diketahui keberadaanya dan dirasakan manfaatnya bagi semua orang ketika hukum itu benar-benar ditegakkan dan dijalankan.
cukup sekian saya sampaikan terkait pengetahuan hukum yang saya miliki "-,-"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                     ...

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je...

ALL ABOUT FILOSOFIS (1) | BYSelanoveti

"CITA-CITA Konservatif tentang kebebasan dan kemajuan : semua orang memiliki kesempatan tak terbatas  untuk bertahan persis dimana mereka berada. "Angkatlah beban orang kulit putih - utuslah yang terbaik dar keturunanmuv - kumpulkan putra-putramu untuk diasingkan untk melayani kebutuhan para tawananmu; untuk menanti dalam lingkungan yang keras, pada bangsa yang gemetar dan liar -  orang-orang baru dan cemberut hasil tangkapanmu, separuh kejelekan separuh kanak-kanak. "Perasaan Nasionalisme juga dapat menyebabkan loyalitas yang luar biasa dan menciptakan kohesi sosial yang mendalam, misalnya diantara minoritas-minoritas yang tertindas dan telah menjadi wadah pengorbanan heroik dan perlawanan tanpa pamrih terhadap tirani. "Bangsa-bangsa tidak berpikir, mereka hanya merasa. mereka memperoleh perasaan mereka dari tangan kedua lewat perangai mereka, bukan pikiran mereka.