HUKUM MENJADIKAN SESEORANG TAAT PADA ATURAN BUKAN KESADARAN DIRI AKAN PENTINGNYA MANFAAT BAGI DIRI SENDIRI
Banyaknya peraturan hukum tertulis di Indonesia menjadikan semua orang tanpa terkecuali wajib mematuhinya baik dari yang kaya sampai yang tidak punya apa-apa wajib mentaatinya apapun kondisinya. Isi dari hukum itu sendiri adalah aturan yang ditulis bahkan dibukukan dalam bentuk yang berbagai macam jenis dan ukurannya. Asal usul hukum itu sendiri sudah ada sejak zaman bahulak (dahulu) sejak manusia itu lahir ke dunia. Jadi, tidak bisa kita salahkan orang dahulu dalam membuat aturan yang memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada saat itu (dahulu). Berkat mereka pula kita bisa belajar hukum dengan cara yang berbeda dari mereka bukan malah menyalahkan pemikiran mereka.
Ada beberapa perbedaan yang muncul ketika kita mengkaji beberapa aturan yang mereka buat dan terapkan baik dari isi aturan tersebut, muatan dari aturan tersebut dan penerapannya. isi dari aturan tersebut masih bersifat umum. mengenai muatan dari aturan itu sendiri masih hanya berkaitan dengan pengaturan orang tertentu saja belum menyeluruh. dan untuk penerapannya memang sudah sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam aturan itu namun masih bisa dikembangkan berdasarkan pada kejadian atau peristiwa yang terjadi.
Ketika seseorang dikatakan menyalahi atau melanggar aturan yang berlaku maka para pembuat aturan itu juga membuat sanksi atau hukuman yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dari sanksi atau hukuman yang paling ringan sampai hukuman yang paling berat dapat kenakan kepada pelaku yang melanggar. hal ini bertujuan agar pelaku jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama di waktu yang akan datang. dapat kita contohkan seseorang melakukan kesalahan kepada dirinya sendiri seperti pecandu atau seseorang yang melakukan kesalahan kepada orang lain misal melakukan kejahatan kriminal dengan membunuh orang, mencuri barang milik orang lain dan lain sebagainya.
Tidak dapat dipungkiri hukum itu nyata adanya, diketahui keberadaanya dan dirasakan manfaatnya bagi semua orang ketika hukum itu benar-benar ditegakkan dan dijalankan.
cukup sekian saya sampaikan terkait pengetahuan hukum yang saya miliki "-,-"
Komentar
Posting Komentar