Langsung ke konten utama

JUST REPOST | Kata-Kata Bijak ~ BYSelanoveti

1. Hormatilah segala yang hidup, hak-haknya, perasaannya; baik tidak terpaksa ataupun karena terpaksa, haruslah juga segan menyakiti makhluk lain. (BY:Abd Wahid)
2. Siapa tidak berani, tidak akan menang. Bertekad saja untuk mencoba semua. siapa nekad, mendapat tiga perempat dari dunia (Semboyan R.A kartini)
3. Pertemuan antara manusia dengan manusia melahirkan nilai-nilai baru. sejarah baru dimulai dari dialog antar  peradaban yang berbeda
4. Sesat diujung jalan, balik ke pangkal jalan
5. Jika hati orang-orang kotor, tempat mereka tinggalpun akan menjadi kotor. sebaliknya jika hati orang-orang bersih, maka tempat mereka tinggalpun menjadi bersih. (Nichiren Daishonin)
6. Keharuman bunga tak akan melawan arah angin, begitu pula dengan keharuman bunga melati atau cendana maupun kemenyan. Namun Keharuman dari orang bajik dapat berlawanan dengan arah hembusan angin. Keharuman dari orang yang bajik akan harum semerbak ke segala penjuru
7. Terlalu sering dikhianati sehingga tidak merasakannya sebagai tantangan. Nanti akan ada hikmah dari tiap kali terjadinya penghiantan itu.
8. Apapun yang terjadi tak akan kubiarkan diriku hancur terkalahkan oleh nasib. Alahkah hebatnya hidup seribu kali lipat dengan satu jiwa (Ludwig van Beethoven)
9. Seni sejati itu lahir dari adanya kesulitan, serta kegembiraan yang muncul dari lepasnya kesulitan tersebut. seni sejati mengandung keyakinan dan kecintaan untuk berkontribusi kepada masyarakat dengan mengatasi kesulitan dan mendapatkan hikmahnya.
10. Hidup bisa memberikan segala kepada barang siapa yang tahu dan pandai menerima
11. Tiada bukit yang tak dapat didaki, tiada lembah yang tak dapat dituruni (By:Abd Wahid)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak