“EFEKTIVITAS PENGAWASAN OLEH
MASYARAKAT TERHADAP DIGUNAKANNYA UANG NEGARA UNTUK PEMBANGUNAN”
Banyak dari
masyarakat awam atau masyarakat umum tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan
BPK. BPK bukan kepanjangan dari bapak tetapi Badan Pemeriksa Keuangan. Yang
mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan Pasal 1 UU No.15/2006 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga Negara yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sementara itu yang melakukan pemeriksaan adalah seorang akuntan public yang
ditunjuk oleh Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Salah satu
contoh yang dapat kita ambil pelajaran ketika dana bibit padi atau tanaman beserta
pupuknya yang dananya langsung dari Menteri Pertanian yang jumlahnya sangat
besar diperuntukkan bagi petani yang akan mengembangkan hasil pertaniaannya
agar tidak terjadi perbedaan harga antara nilai beli dengan nilai jual maka
pemerintah melalui Menteri Pertanian memberikan anggaran yang sesuai dengan
angka yang telah ditentukan maka Menteri Pertanian memberikan dana tersebut
kepada dinas-dinas terkait untuk membelikan bibit dan pupuk yang unggul atau
sesuai kriteria yang telah ditentukan
Akan tetapi
perlu diketahui pula bahwa dinas-dinas terkait telah bertindak tidak sesuai
dengan rencana yang telah dianjurkan oleh bapak menteri untuk membantu petani
dalam mengembangkan pertaniannya yaitu justru memberikan benih atau pupuk
dengan harga yang jauh dibawah dari kualitas yang seharusnya. Lalu dana yang
digunakan untuk membelikan benih dan pupuk tersebut digunakan untuk keperluan
pribadi oknum dinas-dinas terkait yang tidak bisa disebutkan namanya. Oleh karena
itu untuk mengawal dinas-dinas yang mengatur tentang pertanian tersebut dikawal
oleh TNI sebagaimana peraturan menteri dan keputusan presiden. Dengan demikian
jika terjadi hal-hal yang tidak mengindahkan peraturan sebagaimana mestinya
maka pihak BPK dapat dengan mudah memperolah data-data yang dianggap palsu atau
tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan.
Perlu diketahui
pula bahwa contoh diatas ialah salah satu dari banyak contoh dari oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab yang menduduki posisi pemerintahan karena jika
ditelisik lebih dalam banyak dari lembaga pemerintah, lembaga Negara yang
berperilaku tidak seperti manusia yang memiliki hati. Sebagai masyarakat biasa
sebaiknya kita tidak boleh takut untuk melaporkan hal-hal yang dianggap tidak
biasa atau tidak sesuai dengan aturan, misalkan (bahasa jawa) loh bibit e kok
elek wingi padahal bibit utowo pupuk luwih apik saiki kok ngene?” hal ini perlu
ditanya atau diberitahukan/dilaporkan kepada pihak terkait/pihak yang paling
berwenang untuk mengusutnya. Di zaman yang old ini teknologi sudah semakin
canggih kita tidak perlu jauh-jaun untuk melaporkan jika ada kejanggalan
disekitar kita kita bisa mengadu dengan cara mengirim email lewat website
bpk.go.id atau jika mampu langsung ke kantor pusat jika tidak puas dengan
pelayanan pemerintah didaerah.
Sedikit uraian
artikel diatas kurang lebihnya saya minta maaf karena itu jika ingin lebih
lanjut mempelajarinya silahkan langsung membaca tentang aturan hukum mengenai
BPK yaitu yang tercantum dalam
1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang
Badan Pemeriksa KeuanganSebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Begitu
cara yang harus ditempuh oleh masyarakat biasa ketika menemukan atau dugaan
awal dalam mengawal uang Negara yang disalahgunakan. Jika ditanya efektifkah
jika seorang masyarakat biasa melaporkan dugaan terkait uang Negara yang
diperuntukkan untuk pembangunan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Jawabannya
terkait efektif atau tidak ialah relative karena jika si pelapor atau
masyarakat tersebut melaporkan tanpa adanya bukti awal maka BPK tidak akan bisa
memprosesnya cara BPK memeriksanya ialah sebagai berikut :
Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No. 15 tahun
2006 : Pemeriksaan adalah proses
identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang
dilakukan secara independen,
obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan,
kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara
Jadi
sebagai masyarakat biasa jangan takut untuk diancam ataupun terancam oleh
adanya okunum yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut, justru sebagai
warga Negara indonesia yang baik maka sebaiknya kita cegah dan tangkal jika ada
aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangannya untuk dapat memenuhi
kepentingannya dengan cara mencegah atau menangkalnya sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Sekian
ulasan singkat terkait BPK Mengawal harta Negara, maaf jika ada salah penulisan
atau pemahaman yang berbeda namun setidaknya beri komentar, kritik dan saran. Karena
komentar, kritik dan saran dapat menjadikan penulis menjadi lebih baik lagi
dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pembahasan opini yang
berbobot dan berkualitas kedepannya.
Silahkan
share informasi tersebut kepada sanak, saudara dan teman-teman pembaca karena berbagi,
kritik dan saran itu GRATIS.
Link yang berkaitan : http://www.bpk.go.id/news/lomba-nulis-blog-bpk-kawal-harta-negara
Nice article
BalasHapus