Langsung ke konten utama

BPK Dalam Mengawal Harta Negara

“EFEKTIVITAS PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT TERHADAP DIGUNAKANNYA UANG NEGARA UNTUK PEMBANGUNAN”
Banyak dari masyarakat awam atau masyarakat umum tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan BPK. BPK bukan kepanjangan dari bapak tetapi Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 UU No.15/2006 menyatakan bahwa BPK adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sementara itu yang melakukan pemeriksaan adalah seorang akuntan public yang ditunjuk oleh Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Salah satu contoh yang dapat kita ambil pelajaran ketika dana bibit padi atau tanaman beserta pupuknya yang dananya langsung dari Menteri Pertanian yang jumlahnya sangat besar diperuntukkan bagi petani yang akan mengembangkan hasil pertaniaannya agar tidak terjadi perbedaan harga antara nilai beli dengan nilai jual maka pemerintah melalui Menteri Pertanian memberikan anggaran yang sesuai dengan angka yang telah ditentukan maka Menteri Pertanian memberikan dana tersebut kepada dinas-dinas terkait untuk membelikan bibit dan pupuk yang unggul atau sesuai kriteria yang telah ditentukan
Akan tetapi perlu diketahui pula bahwa dinas-dinas terkait telah bertindak tidak sesuai dengan rencana yang telah dianjurkan oleh bapak menteri untuk membantu petani dalam mengembangkan pertaniannya yaitu justru memberikan benih atau pupuk dengan harga yang jauh dibawah dari kualitas yang seharusnya. Lalu dana yang digunakan untuk membelikan benih dan pupuk tersebut digunakan untuk keperluan pribadi oknum dinas-dinas terkait yang tidak bisa disebutkan namanya. Oleh karena itu untuk mengawal dinas-dinas yang mengatur tentang pertanian tersebut dikawal oleh TNI sebagaimana peraturan menteri dan keputusan presiden. Dengan demikian jika terjadi hal-hal yang tidak mengindahkan peraturan sebagaimana mestinya maka pihak BPK dapat dengan mudah memperolah data-data yang dianggap palsu atau tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan.
Perlu diketahui pula bahwa contoh diatas ialah salah satu dari banyak contoh dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menduduki posisi pemerintahan karena jika ditelisik lebih dalam banyak dari lembaga pemerintah, lembaga Negara yang berperilaku tidak seperti manusia yang memiliki hati. Sebagai masyarakat biasa sebaiknya kita tidak boleh takut untuk melaporkan hal-hal yang dianggap tidak biasa atau tidak sesuai dengan aturan, misalkan (bahasa jawa) loh bibit e kok elek wingi padahal bibit utowo pupuk luwih apik saiki kok ngene?” hal ini perlu ditanya atau diberitahukan/dilaporkan kepada pihak terkait/pihak yang paling berwenang untuk mengusutnya. Di zaman yang old ini teknologi sudah semakin canggih kita tidak perlu jauh-jaun untuk melaporkan jika ada kejanggalan disekitar kita kita bisa mengadu dengan cara mengirim email lewat website bpk.go.id atau jika mampu langsung ke kantor pusat jika tidak puas dengan pelayanan pemerintah didaerah.
Sedikit uraian artikel diatas kurang lebihnya saya minta maaf karena itu jika ingin lebih lanjut mempelajarinya silahkan langsung membaca tentang aturan hukum mengenai BPK yaitu yang tercantum dalam
1.    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa KeuanganSebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
5.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
            Begitu cara yang harus ditempuh oleh masyarakat biasa ketika menemukan atau dugaan awal dalam mengawal uang Negara yang disalahgunakan. Jika ditanya efektifkah jika seorang masyarakat biasa melaporkan dugaan terkait uang Negara yang diperuntukkan untuk pembangunan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Jawabannya terkait efektif atau tidak ialah relative karena jika si pelapor atau masyarakat tersebut melaporkan tanpa adanya bukti awal maka BPK tidak akan bisa memprosesnya cara BPK memeriksanya ialah sebagai berikut :
Berdasarkan pasal 1 angka 9 UU No. 15 tahun 2006 : Pemeriksaan  adalah  proses  identifikasi  masalah,  analisis,  dan  evaluasi  yang  dilakukan  secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan,  kredibilitas,  dan  keandalan  informasi  mengenai  pengelolaan  dan  tanggung  jawab keuangan negara
               Jadi sebagai masyarakat biasa jangan takut untuk diancam ataupun terancam oleh adanya okunum yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut, justru sebagai warga Negara indonesia yang baik maka sebaiknya kita cegah dan tangkal jika ada aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangannya untuk dapat memenuhi kepentingannya dengan cara mencegah atau menangkalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
                    Sekian ulasan singkat terkait BPK Mengawal harta Negara, maaf jika ada salah penulisan atau pemahaman yang berbeda namun setidaknya beri komentar, kritik dan saran. Karena komentar, kritik dan saran dapat menjadikan penulis menjadi lebih baik lagi dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pembahasan opini yang berbobot dan berkualitas kedepannya.
Silahkan share informasi tersebut kepada sanak, saudara dan teman-teman pembaca karena berbagi, kritik dan saran itu GRATIS.
Link yang berkaitan : http://www.bpk.go.id/news/lomba-nulis-blog-bpk-kawal-harta-negara

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                     ...

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je...

ALL ABOUT FILOSOFIS (1) | BYSelanoveti

"CITA-CITA Konservatif tentang kebebasan dan kemajuan : semua orang memiliki kesempatan tak terbatas  untuk bertahan persis dimana mereka berada. "Angkatlah beban orang kulit putih - utuslah yang terbaik dar keturunanmuv - kumpulkan putra-putramu untuk diasingkan untk melayani kebutuhan para tawananmu; untuk menanti dalam lingkungan yang keras, pada bangsa yang gemetar dan liar -  orang-orang baru dan cemberut hasil tangkapanmu, separuh kejelekan separuh kanak-kanak. "Perasaan Nasionalisme juga dapat menyebabkan loyalitas yang luar biasa dan menciptakan kohesi sosial yang mendalam, misalnya diantara minoritas-minoritas yang tertindas dan telah menjadi wadah pengorbanan heroik dan perlawanan tanpa pamrih terhadap tirani. "Bangsa-bangsa tidak berpikir, mereka hanya merasa. mereka memperoleh perasaan mereka dari tangan kedua lewat perangai mereka, bukan pikiran mereka.