Langsung ke konten utama

BERITA TERKINI

Johan Budi dan Chandra Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 10 Februari 2015 | 20:35 WIB
KOMPAS.com/Abba Gabrillin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang,saat melaporkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan terhadap petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum terus bergulir tanpa henti. Kali ini, giliran Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).
Keduanya dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang.
Johan dan Chandra dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
"Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim," ujar Andar, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Andar menjelaskan, pertemuan antara ketiganya terjadi pada rentang waktu antara tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran. Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip dan korupsi dana buku pendidikan.
Andar mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, menurut Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Kemudian, dalam pertemuan yang keempat, sebut Andar, Nazar menyerahkan uang sejumlah 800 dollar AS kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah oleh Chandra.
Andar mengatakan, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, menurut dia, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap apa yang ia laporkan.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi ini, Johan mengatakan dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret namanya telah dinyatakan selesai oleh Komite Etik. "Itu sudah clear melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa. (Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Anggap Masalahnya Sudah Selesai di Komite Etik)

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak