Langsung ke konten utama

SEMUA AKAN INDAH PADA WAKTUNYA | BYSelanoveti

Menunggu sesuatu yang belum pasti memang melelahkan akan tetapi jika niat yang kita amini untuk menjadi individu yang lebih baik dimata yang Maha Kuasa sudah dilandasi dari dalam hati yang terdalam bukan tidak mungkin harapan atau impian itu menjadi kenyataan yang berlangsung lama dan menjadi berkah untuk kita semua.
segala yang kita rencanakan bukan tidak mungkin menjadi proses yang berbeda dan memperoleh bonus (hasil) yang sama dengan yang kita harapkan atau cita-citakan sejak lama. proses yang terjadi dan berlangsung membutuhkan waktu yang tidak instan sebagaimana pandangan orang lain yang hanya mengetahui dipermukaan saja. semua proses yang terjadi selalu ada halangan dan rintangan yang muncul. hal yang menjadi halangan atau rintangan tersebut biasanya datang dari pemikiran masing-masing orang tersebut sehingga bukannya malah menjadi berkurang halangan tersebut namun malah semakin kompleks disebabkan dengan pemikiran/mindset kita sendiri.
untuk meminimalisir halangan atau rintangan yang timbul dalam proses menjadi seorang yang sukses dan berguna bagi nusa dan bangsa tidaklah semudah yang kita pikirkan. untuk perlu adanya refleksi pada masing-masing orang yang mengalaminya disarankan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar atau segala sesuatu peristiwa yang terjadi saat ini dengan mencontohkannya pada kasus diri yang lebih kompleks dan terfilter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak