Langsung ke konten utama

REACH YOUR DREAMS COME TRUE

SEGALA SESUATU YANG KITA NIKMATI SEMUANYA ADALAH KARUNIA DAN BERKAT ALLAH S.W.T

ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
Pembaca sekalian,...
Ada hal yang tidak bisa kita duga ketika melalui beberapa peristiwa di muka bumi ini, meski kita sudah berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan apa yang kita cita-citakan segera tercapai tetap saja ada satu atau dua hal yang tidak kita kehendaki terjadi. Membuat sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin butuhkan usaha yang keras dan perjuangan yang tidak mudah.

Hal itu karena kita tidak hanya ingin menjadi manusia yang ibaratnya hanya melintasi jembatan tanpa melihat betapa indahnya jika melihat kebawah bahwa ada sesuatu yang indah ketika melewati dibawah jembatan itu, semenjak kita memutuskan untuk berpindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain jangan lupa bahwa disana ada nilai yang berbeda dari tempat yang kita kunjungi.

Semangat untuk menemukan hal berharga lain dalam hidup dibutuhkan untuk menjadikan kita seseorang yang lebih baik, hal yang kita impikan sudah pasti dapat terwujud jika kita terus berusaha, terus bersabar, dan terus berdoa tanpa adanya kata 'menyerah' dalam kamus hidup kita masing-masing. Namun hal itu bukan tidak ada yang menjamin bahwa dalam perjalanan menuju sesuatu yang kita impikan akan terjadi 'up and down' dalam pemikiran kita yang selalu dipenuhi dengan kekhawatiran yang tidak berarti apa-apa selama kita berpegang teguh pada nasihat yang mengatakan kamu pasti 'SUKSES' jika terus 'BELAJAR'.

SEKIAN UNTUK QUOTES HARI INI SELAMAT BERPROSES
WASSALAMUALAIKUM WR.WB ^_^

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak