Materi
Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron tnggal 24
oktober 2014
Profesi ada 2 :
1. Hard
skill : keahlian
2. Soft
skill : etika
Misal : etika kedokteran = menjaga rahasia pasiennya
Etika
seorang wartawan = memberitakan yang seimbang
Tgs ! menulis cita-cita
Materi
Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 31
oktober 2014
Profesi : jabatan penegak hukum bukan sekedar lahan
pekerjaan (vocation) namun juga merupakan profesi.
Professional dituntut untuk mempunyai 3
karakteristik yaitu :
1. Keahlian
:
Keahlian didapat dari 2
hal yaitu pendidikan atau pengalaman yang bertahun-tahun yang memiliki standar
yang diakui oleh profesi itu
2. Tanggung
jawab (resposibility)/pertanggungjawaban social :
Tanggung jawab yaitu
merasa bersalah ketika terjadi apa-apa dengan masyarakat/memiliki kepedulian/ a
warness.
3. Serta
rasa kesatuan dan keterikatan dalam menegakkan martabat kompetensi profesinya.
Pekerjaan yang butuh keahlian tetapi tidak ada pengabdian kepada masyarakat
yaitu misal seorang pencuri. :
Kesatuan atau
corporatness : ada rasa saling kebersamaan yang bersumber dari kedisiplinan dan
pelatihan.
Seorang profesi hukum harus memiliki kecakapan
teknis akademis dilandasi kepribadian professional hukum :
-
Mampu menganalisis masalah hukum dalam
masyarakat
-
Mampu menggunakan hukum sebagai saran
memecahkan masalah konkret secara bijaksana dengan tetap berdasarkan
prinsip-prinsip hukum
-
Menguasai dasar ilmiah untuk
mengembangkan ilmu hukum dan hukum
-
Mengenal dan peka akan masalah keadilan
serta masalah social/sensitifitas masalah hukum.
![]() |
Memiliki sifat dan sikap dilandasi nilai moral yang
kuat yaitu humanity/manusiawi, adil, patut, jujur, otentik, bertanggung jawab,
kemandirian dan keberanian moral.
Catatan : boleh ada corporateness namun harus/lebih
penting nilai moral karena kebersamaan dalam corporatness tidak menjustifikasi
terhadap perbuatan amoral.
Materi
Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 7
November 2014
Hakim adalah seorang profesi yang memecah segala
sesuatunya. Berikut 3 ciri utama profesi :
1. Melalui
pendidikan dan pelatihan
2. Pendidikan/pelatihan
yang membutuhkan intelektual
3. Memberikan
pengabdian kepada masyarakat
4. Lisensi
5. Organisasi
6. Mandiri
Hukum acara kode etik :
Berdasarkan subjeknya :
1. Penegak
hukum diangkat oleh Negara
2. Penegak
etik diangkat oleh komunitas profesinya masing-masing
Berdasarkan pembuatnya :
1. Yang
membuat yaitu otoritas kenegaraan/kewenangan
2. Yang
membuat kode etik yaitu komunitas profesinya
Berdasarkan sifatnya :
1. Hukum
itu terbuka
2. Majelis
kehormatan/kode etik sifatnya tertutup
Berdasarkan keberlakuannya :
1. Hukum
berlaku umum
2. Kode
etik berlaku khusus/internal/ 1 komunitas
Berdasarkan sanksinya :
1. Hukum
à
pidana
2. Kode
etik à
mencegah/memperbaiki
Kode etik pembukaannya/diumumkan secara terbuka
tetapi prosesnya tertutup
Catatan : Majelis kode etik bersifat pasif agar
tidak mencari-cari kesalahan teman seprofesinya artinya menunggu adanya laporan
dari masyarakat
Materi
Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 25
November 2014
Apa perbedaan etika, hukum dan agama ?
Persamaannya : yaitu sama-sama berupa aturan dan
atau kaidah.
Perbedaan
|
Agama
|
Etika
|
Hukum
|
Sanksi
|
Akhirat
|
Pembinaan
|
Tegas
|
Sumber
|
Tuhan
|
Community
|
Negara/otoritas
yang berwenang
|
Keberlakuan
|
Kepercayaan
|
Internal/community
|
Umum
|
Penegak
|
Ditegakkan
oleh orang yang meyakini/penganutnya
|
Badan
internal
|
Aparatur
penegak hukum/Negara
|
Sifat penegakan
|
Mutlak
|
Tertutup
|
Terbuka
|
Proses terjadinya
|
Pewahyuan/titisan
|
Kesepakatan
|
Keputusan
pembuat undang-undang
|
expired
|
Non
expired
|
Sampai
ada consensus yang baru yang menyatakan tidak diberlakukan lagi
|
Sampai
ada amandemen baru yang merubah suatu aturan
|
Muamaliah
dan amaliah bersifat berkembang untuk menjawab tantangan zaman inilah yang
dimaksud tafsir.
Bagaimana
kepentingan agama, etika, hukum?
Apakah
agama, etika,dan hukum itu perlu ?
Jwb
: secara substansi apabila orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika dan
sudah tentu melanggar etika dan sudah tentu melanggar norma agama. Contoh :
seorang koruptor yang mengambila uang Negara karena koruptor ini adalah pejabat
Negara maka secara otomatis melanggar etika dan sudah tentu perbuatan
korupsi/mengambil uang yang bukan haknya ialah melanggar norma agama pula.
Sedangkan
sebaliknya orang yang melanggar agama belum tentu melanggar etika dalam suatu
kelompok dan belum tentu melanggar hukum. contohnya : seseorang yang jarang sholat
kemudian belum tentu orang tersebut juga tidak baik etikanya dalam suatu
kelompok.
Materi
Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 5
desember 2014
Target matakuliah ini
ialah bisa menjawab soal-soal tertulis dapat bertanggung jawab setidak-tidaknya
pada diri sendiri
Pendidikan moral :
1.
Harus bertanggung jawab pada diri sendiri,
pada orang tua, pada masyarakat, orang-orang yang berjasa pada diri kita
2.
Etika hukum juga harus bersifat jujur.
Sifat jujur harus ada dalam setiap pekerjaan apapun
3.
Etika hukum adalah cinta keadilan.
Penegak hukum merupakan profesi-profesi ketuhanan yang mana contohnya profesi
hakimlah yang memisahkan antara suami dan istri
Komentar
Posting Komentar