Langsung ke konten utama

ETIKA DAN PROFESI HUKUM



Materi Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron tnggal 24 oktober 2014
Profesi ada 2 :
1.      Hard skill : keahlian
2.      Soft skill : etika
Misal : etika kedokteran = menjaga rahasia pasiennya
            Etika seorang wartawan = memberitakan yang seimbang
Tgs ! menulis cita-cita
Materi Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 31 oktober 2014
Profesi : jabatan penegak hukum bukan sekedar lahan pekerjaan (vocation) namun juga merupakan profesi.
Professional dituntut untuk mempunyai 3 karakteristik yaitu :
1.      Keahlian :
Keahlian didapat dari 2 hal yaitu pendidikan atau pengalaman yang bertahun-tahun yang memiliki standar yang diakui oleh profesi itu
2.      Tanggung jawab (resposibility)/pertanggungjawaban social :
Tanggung jawab yaitu merasa bersalah ketika terjadi apa-apa dengan masyarakat/memiliki kepedulian/ a warness.
3.      Serta rasa kesatuan dan keterikatan dalam menegakkan martabat kompetensi profesinya. Pekerjaan yang butuh keahlian tetapi tidak ada pengabdian kepada masyarakat yaitu misal seorang pencuri. :
Kesatuan atau corporatness : ada rasa saling kebersamaan yang bersumber dari kedisiplinan dan pelatihan.
Seorang profesi hukum harus memiliki kecakapan teknis akademis dilandasi kepribadian professional hukum :
-          Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat
-          Mampu menggunakan hukum sebagai saran memecahkan masalah konkret secara bijaksana dengan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum
-          Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
-          Mengenal dan peka akan masalah keadilan serta masalah social/sensitifitas masalah hukum.


 






Memiliki sifat dan sikap dilandasi nilai moral yang kuat yaitu humanity/manusiawi, adil, patut, jujur, otentik, bertanggung jawab, kemandirian dan keberanian moral.
Catatan : boleh ada corporateness namun harus/lebih penting nilai moral karena kebersamaan dalam corporatness tidak menjustifikasi terhadap perbuatan amoral.

Materi Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 7 November 2014
Hakim adalah seorang profesi yang memecah segala sesuatunya. Berikut 3 ciri utama profesi :
1.      Melalui pendidikan dan pelatihan
2.      Pendidikan/pelatihan yang membutuhkan  intelektual
3.      Memberikan pengabdian kepada masyarakat
4.      Lisensi
5.      Organisasi
6.      Mandiri
Hukum acara kode etik :
Berdasarkan subjeknya :
1.      Penegak hukum diangkat oleh Negara
2.      Penegak etik diangkat oleh komunitas profesinya masing-masing
Berdasarkan pembuatnya :
1.      Yang membuat yaitu otoritas kenegaraan/kewenangan
2.      Yang membuat kode etik yaitu komunitas profesinya
Berdasarkan sifatnya :
1.      Hukum itu terbuka
2.      Majelis kehormatan/kode etik sifatnya tertutup
Berdasarkan keberlakuannya :
1.      Hukum berlaku umum
2.      Kode etik berlaku khusus/internal/ 1 komunitas
Berdasarkan sanksinya :
1.      Hukum à pidana
2.      Kode etik à mencegah/memperbaiki
Kode etik pembukaannya/diumumkan secara terbuka tetapi prosesnya tertutup
Catatan : Majelis kode etik bersifat pasif agar tidak mencari-cari kesalahan teman seprofesinya artinya menunggu adanya laporan dari masyarakat

Materi Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 25 November 2014
Apa perbedaan etika, hukum dan agama ?
Persamaannya : yaitu sama-sama berupa aturan dan atau kaidah.
Perbedaan
Agama
Etika
Hukum
Sanksi
Akhirat
Pembinaan
Tegas
Sumber
Tuhan
Community
Negara/otoritas yang berwenang
Keberlakuan
Kepercayaan
Internal/community
Umum
Penegak
Ditegakkan oleh orang yang meyakini/penganutnya
Badan internal
Aparatur penegak hukum/Negara
Sifat penegakan
Mutlak
Tertutup
Terbuka
Proses terjadinya
Pewahyuan/titisan
Kesepakatan
Keputusan pembuat undang-undang
expired
Non expired
Sampai ada consensus yang baru yang menyatakan tidak diberlakukan lagi
Sampai ada amandemen baru yang merubah suatu aturan

Muamaliah dan amaliah bersifat berkembang untuk menjawab tantangan zaman inilah yang dimaksud tafsir.
Bagaimana kepentingan agama, etika, hukum?
Apakah agama, etika,dan hukum itu perlu ?
Jwb : secara substansi apabila orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika dan sudah tentu melanggar etika dan sudah tentu melanggar norma agama. Contoh : seorang koruptor yang mengambila uang Negara karena koruptor ini adalah pejabat Negara maka secara otomatis melanggar etika dan sudah tentu perbuatan korupsi/mengambil uang yang bukan haknya ialah melanggar norma agama pula.
Sedangkan sebaliknya orang yang melanggar agama belum tentu melanggar etika dalam suatu kelompok dan belum tentu melanggar hukum. contohnya : seseorang yang jarang sholat kemudian belum tentu orang tersebut juga tidak baik etikanya dalam suatu kelompok.

Materi Etika Dan Profesi Hukum à Bapak Nurul Ghufron Tanggal 5 desember 2014
Target matakuliah ini ialah bisa menjawab soal-soal tertulis dapat bertanggung jawab setidak-tidaknya pada diri sendiri
Pendidikan moral :
1.      Harus bertanggung jawab pada diri sendiri, pada orang tua, pada masyarakat, orang-orang yang berjasa pada diri kita
2.      Etika hukum juga harus bersifat jujur. Sifat jujur harus ada dalam setiap pekerjaan apapun
3.      Etika hukum adalah cinta keadilan. Penegak hukum merupakan profesi-profesi ketuhanan yang mana contohnya profesi hakimlah yang memisahkan antara suami dan istri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                     ...

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ

SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014] Kasus posisi : Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember. “mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember. Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali. Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan. Setelah bertemu beberapa kali di Je...

ALL ABOUT FILOSOFIS (1) | BYSelanoveti

"CITA-CITA Konservatif tentang kebebasan dan kemajuan : semua orang memiliki kesempatan tak terbatas  untuk bertahan persis dimana mereka berada. "Angkatlah beban orang kulit putih - utuslah yang terbaik dar keturunanmuv - kumpulkan putra-putramu untuk diasingkan untk melayani kebutuhan para tawananmu; untuk menanti dalam lingkungan yang keras, pada bangsa yang gemetar dan liar -  orang-orang baru dan cemberut hasil tangkapanmu, separuh kejelekan separuh kanak-kanak. "Perasaan Nasionalisme juga dapat menyebabkan loyalitas yang luar biasa dan menciptakan kohesi sosial yang mendalam, misalnya diantara minoritas-minoritas yang tertindas dan telah menjadi wadah pengorbanan heroik dan perlawanan tanpa pamrih terhadap tirani. "Bangsa-bangsa tidak berpikir, mereka hanya merasa. mereka memperoleh perasaan mereka dari tangan kedua lewat perangai mereka, bukan pikiran mereka.